• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Padangsidimpuan

Editor: editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sidimpuan, POL | Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua laki-laki dari salah sebuah rumah di jalan Alboin Hutabarat Gang Dame I Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan pada Senin (6/7/2020).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kedua laki-laki yang ditangkap berinisial MA (36) dan DP (28), kasusnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas mendapat informasi,” ujar Juliani, Selasa (7/7).

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka diduga kuat hendak transaksi jual beli narkoba. “Penangkapan kedua tersangka dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sammailun,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti 5 buah bal ganja terbalut lakban warna coklat berisikan seberat 5000 gram.
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Tersangka. (Foto: Dok_Istimewa)

Selain itu, 36 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat seberat 90 gram, 4 buah paket sedang 300 gram. Satu buah paket besar ganja seberat 500 gram, 13 lembar kertas warna coklat, 34 kertas ukuran kecil warna coklat, 2 buah hekter, buah kotak anak hekter, 1 buah pisau cutter dan satu buah tas ransel warna hitam.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” Juliani menambahkan.(ST)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AKBP Juliani PrihartiniGanjaPolres Sidimpuan
Berita sebelumnya

“Pompa” Pacar Berkali–kali, Pelajar SMK ‘Cuma’ Diancam 12 Bulan Penjara

Berita selanjutnya

Dugaan Korupsi Bank Sumut Rp202 Miliar Libatkan Banyak Orang?

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd