Deli Serdang, POL | Personil Polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang pelaku pencurian dan pelecehan seksual, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.
Sebelumnya, pihak Polsek mendapat informasi ada seorang pelaku pencurian dan pelecehan seksual yang telah diamankan oleh masyarakat di Jalan Pendidikan Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (21/7/2023).
Mendapat informasi, personil reskrim dan beat 1 Percut mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka Hendra Lumban Gaol, 39 Tahun, warga Jalan Utama Pasar XII Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan serta memboyong tersangka bersama korban Maria Agustina, 21 Tahun, warga Jalan Simpang Bengkel Sungai Karang Desa Karang Anyer Kecamatan Canggang Kabupaten Langkat ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Korban Maria Agustina menerangkan, awalnya pelaku memberhentikan sepeda motor korban dan menuduh korban membawa Narkoba. Selanjutnya menyuruh korban membuka baju dan celana serta celana dalamnya.
Pelaku selanjutnya memegang-megang kemaluan korban, mengambil HP dan menyuruh korban membuka kalung emas yang dipakai lalu mengambilnya berikut uang sebesar Rp100.000 dari jok sepeda motor korban. Kemudian pelaku meninggalkan korban di tempat tersebut.
Setelah pelaku pergi, korban menghubungi keluarganya dan saat hendak pulang berpapasan dengan pelaku. Korban langsung berteriak dan pelaku melarikan diri dikejar oleh massa, namun terjatuh dan ditangkap.
Dari tangan pelaku diamankan HP milik korban, adapun sepeda motor milik pelaku dibakar oleh massa dan kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, kening kiri kanan luka lecet, bibir luka l, hidung berdarah, kepala belakang luka.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST SIK MH mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan sepi yang rawan kejahatan.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario terbakar, satu buah Hp Merek Vivo Y20 milik korban, dua buah Hp Android milik tersangka. (POL/Daniel Ginting)







