• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Simalungun Ringkus Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Editor: editor
Jumat, 12 Juni 2020
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:editor

Jumat, 12 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Tiga pria pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Simalungun di Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun sesuai Laporan Polisi yang diterima pada 29 Mei 2020 yang lalu.

Para tersangka berinisial TP (41) ditangkap, Senin (8/6), sedangkan KD (50) dan L (21) ditangkap pada Selasa (9/6) melancarkan aksi bejatnya di 3 lokasi berbeda dengan korban inisial TBD (11).

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasat Reskrim AKP Jeriko Lavian Chandra dan Kanit PPA Iptu S Sagala menyampaikan, ada tiga laporan dengan 1 korban, perkara ini dilaporkan orangtua korban. Kejadiannya terjadi sekira bulan Mei 2020.

“Pelapor mengetahui kasus ini pada hari Senin 25 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Kasusnya masih kita perdalam lagi,” kata Kapolres, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan bahwa tempat kejadian perkara pertama, berada di pinggiran Sungai Bah Bolon, tepatnya di perladangan kelapa sawit di Nagori Bah Tonang.

Kemudian, kedua di perladangan kelapa sawit milik warga di dalam gubuk yang berada di Bah Salukkang Dusun Sorba Bandar, dan ketiga di perladangan sawit milik Erwin Sidabalok Nagori Bah Tonang.

Atas perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.

“Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan pasca kejadian yang menimpa korban, pihaknya telah melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap korban.

“Korban juga kita koordinasikan dengan pemerintah daerah untuk dibantu secara medis dan bantuan-bantuan lain nantinya,” ungkap Kapolres.(Eva)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AKBP Agus WaluyoCabuli AnakNagori Bah ButongPolres Simalungun
Berita sebelumnya

Bupati Tinjau Faskes Pakpak Bharat

Berita selanjutnya

“Mak, Bang Febri Masukkan Burungnya ke Sini”

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd