Siantar, POL | Luar biasa biadabnya kawan ini. Febriansyah (19) tega mencabuli anak umur 4 tahun, korban CH, sampai 7 kali. Akibat perbuatannya, dia harus diinapkan di balik tahanan polisi.
Adalah Minarni (35), ibu rumah tangga yang merupakan ibu kandung korban tinggal di Jalan Masjid Ling I Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, melaporkan pelaku Febriansyah seorng wiraswasta, yang tinggal di Lingkungan IV Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kamis (11/6/2020) lalu.
Pihak keluarga langsung melakukan visum dan surat Visum Et Repertum Nomor 28 / VER / I / 2020, yang menyebutkan selaput darah robek akibat masuknya benda tumpul atau sejenisnya.
Minarni mengatakan, Rabu, 10 Juni 2020 lalu, pukul 11.00 WIB, dia sedang tidur (istirahat) bersama korban yang merupakan anak kandungnya, di rumah mereka. Dan saat itu, korban terbangun dan meminta minum.
“Setelah itu, kami sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan pada saat buang air kecil tersebut, anak saya menjerit kesakitan di arah kemaluannya,” ujarnya.
Keesokan harinya, pukul 08.00 WIB, CH sambil menunjuk ke arah kemaluannya mengatakan, “mak, bang Febri masukkan burungnya ke sini,” ujarnya sembari menirukan omongan CH.
Mendengar hal tersebut, Minarni mencari terlapor untuk mempertanyakan cerita dari korban.
Dan setelah berjumpa dan ditanyai, Febriansyah mengakuinya, bahwa dia telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 7 kali.
Menurut pengakuannya, dia melakukannya terkahir kali, pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu, pukul 11.00 WIB, di Jl Masjid, Kelurahan Mekarnauli, Siantar Marihat, Pematangsiantar, tepatnya di dalam kamar rumah milik Enni Tampubolon.
Dan pada hari Kamis (11/6/2020), lalu, sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka Febriansyah langsung diamankan polisi, dari Jalan Masjid Lingkungan I Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli.
Tersangka dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna mempermudah penyidikan dan untuk proses hukum selanjutnya.
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.(HN)







