• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Plt Kadis PUPR Madina Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor: Cosmos
Kamis, 16 April 2020
Kanal: Daerah

Editor:Cosmos

Kamis, 16 April 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Syahruddin (46) dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS). Dalam perkara ini, Syahruddin tidak sendirian. Terdapat dua orang terdakwa lain, yakni Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Syahruddin dengan pidana 2 tahun penjara dengan dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 48.400.000,” tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Nasution, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4/2020).

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK dituntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta dibebankan uang denda sebesar Rp 100 juta. Pasal yang dilanggar sama dengan terdakwa Syahruddin.

Menurut Jaksa, perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketahui Mian Munte meminta penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum perkara ini bermula pada akhir tahun 2015. Saat itu, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution memerintahkan Syahruddin selaku Plt Kadis PUPR untuk memobilisasi alat berat milik Dinas PUPR Madina yakni berupa alat berat dump truk, ekskavator, beco loader untuk melaksanakan pembersihan lokasi atau land clearing di lokasi TSS dan TRB.

“Sedangkan terdakwa Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus ditugaskan untuk menetapkan rencana pelaksanaan barang dan jasa yang meliputi diantaranya, menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa,” kata Jaksa.

Beberapa paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kab. Madina TA 2016 tersebut diantaranya pekerjaan pembangunan pos penjagaan di Komplek Perkantoran Payaloting TA 2016, dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 juta pelaksana CV Anak Ranto dengan nilai kontrak sebesar Rp 198.950.000.
Kemudian pembuatan Plank Merek pada taman komplek Perkantoran Payaloting dengan pagu dana sebesar Rp100 juta pelaksana CV Tor Simangkuk dengan nilai kontrak sebesar Rp 98.642.000.
Pembangunan pagar di komplek perkantoran Payaloting dengan pagu dana sebesar Rp 200 juta dengan pelaksana CV Raja Emir Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 192.900.000

Namun ternyata, dalam mekanisne penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan bupati tersebut dilaksanakan dengan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan mendahului kontrak.
Seperti pelaksanaan pekerjaan pembangunan pos jaga di komplek perkantoran Payaloting dan pembangunan pagar di komplek perkantoran Payaloting. Selain itu, dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No 54 Tahun 2010.

Atas pekerjaan tersebut, para terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaannya, pelaksanaannya, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah. Selain itu bangunan-bangunan yang berdiri di TSS dan TRB termasuk bangunan permanen yang ada disempadan sungai tidak diperbolehkan.

Sedangkan terdakwa Syahruddin, yang memobilisasi alat-alat berat untuk pekerjan tersebut, ternyata tidak dikenakan retribusi sebagai PAD. Hal tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Madina No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.(tro/*)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bantuan ke Bona Pasogit Terus Mengalir, Sumbangan dari Donatur Langsung Didistribusikan Bupati Taput

Berita selanjutnya

Warga Medan Jual Mobil Down Grade

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd