Labuhanbatu, POL | Pejabat Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang Spi,MSi mengatakan, sejak dirinya ditunjuk Mendagri dan dilantik Gubernur Sumatera Utara menjadi Pejabat Bupati Labuhanbatu, dalam perkenalan dengan para pejabat di Pemkab Labuhanbatu mengetahui banyak yang dijabat Pelaksana tugas (Plt).
“Memang pada awalnya saya kaget, namun mengingat tugas yang diberikan kepada saya, utamanya memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pelayanan masyarakat, maka saya fokus untuk itu”, ucap Pj Bupati Labuhanbatu, Rabu (19/05/2021).
Mulyadi mengatakan, dalam pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat ada sedikit terganggu karena Kepala OPD masih dijabat Pelaksana tugas. Dikatakannya, beliau telah berkoordinasi dengan Kemendagri mempertanyakan apakah boleh melakukan rotasi atau mendefinitifkan pejabat. “Ternyata boleh akan tetapi harus mendapat persetujuan dari Mendagri,” katanya.
“Saya kan tidak lama disini, namun saya lihat banyak SK Plt. sudah lewat masa berlakunya dan hal ini saya koordinasikan dengan Sekdakab, namun mengingat adanya pelaksanaan PSU saya simpulkan untuk tidak merobah status Pejabat hanya memperpanjang masa jabatan Plt mereka. Ini saya lakukan untuk tidak adanya tanggapan lain dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang,” ucapnya.
Dari informasi dan data yang diperoleh, jabatan yang dipangku Plt, yakni; Jabatan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Sekretariat daerah kabupaten Labuhanbatu dipangku Kepala Bagian atau pejabat bawahan menjabat pada jabatan atasan.
Kemudian, Jabatan Kepala Badan yang dijabat Plt, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kepala Inspektorat atau Inspektur.
Jabatan Kepala Dinas yang dijabat Plt yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pendapatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Dinas Satpol PP.
Anehnya, ada pula Kepala Bidang (Kabid) atau eselon III-B yang diangkat menduduki jabatan Kepala Dinas (IV-B). Itu terjadi pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Selebihnya, jabatan Kepala Dinas atau Kepala Badan dijabat Sekretaris (eselon III-A). Kemudian, 2 camat dijabat Plt yaitu Camat Bilah Barat dan Camat Panai Hilir. (POL/LB1)







