Rantauprapat, POL | Pemerintah kabupaten Labuhanbatu pada Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) gelar upacara apel gabungan kelompok 1,2,3, dan 4 yang diikuti eselon 2,3, dan eselon 4, Kamis (17/9/2020) di lapangan BKD jalan Asrol Adam Kecamatan Rantau Selatan.
Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT bertindak sebagai pembina upacara di saat itu menyebutkan kondisi terkini di masa pandemi Covid-19 yang memerlukan kerjasama seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi dan menghadapinya.
Disebutkan Bupati, sampai dengan tanggal 15 September 2020, di Indonesia terdapat 221.523 kasus Covid-19, yang tersebar di 34 provinsi dan 480 Kabupaten/kota, dengan jumlah yang dinyatakan sembuh sebanyak 158.405 orang dan jumlah meninggal dunia mencapai 8.841 jiwa.
Sedangkan di Labuhanbatu sendiri, tercatat hingga tanggal 15 September 2020 terdapat 310 kasus Covid-19 jumlah yang dinyatakan sembuh sebanyak 8 orang dan meninggal dunia sebanyak 1 orang.
Menghadapi kondisi bencana non alam yang luar biasa ini diperlukan hadirnya pemerintah pusat dan daerah untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman krisis kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan melalui upaya yang luar biasa, melalui serangkaian kebijakan dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.
Mengatasi kondisi dimaksud, kata Bupati, Pemkab Labuhanbatu telah mengambil langkah-langkah kebijakan diantaranya Surat keputusan Bupati Labuhanbatu No 133 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di kabupaten labuhanbatu.
Surat keputusan Bupati No: 144 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Labuhanbatu dan Surat keputusan Bupati No :145 tahun 2020 tentang peningkatan status siaga darurat menjadi status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Labuhanbatu.
Menurut Bupati, pemerintah pusat telah membuat peraturan yang mendorong pemerintah daerah, untuk melakukan reforcusing anggaran dengan tujuan penanganan Covid-19, berdasarkan instruksi presiden No: 4 tahun 2020 tentang reforcusing kegiatan realokasi anggaran.
Oleh karena itu tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 karena keterbatasan anggaran. Pemkab Labuhanbatu juga telah membuat kebijakan dengan menetapkan peraturan Bupati Labuhanbatu tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Maka dari itu diperlukannya kerjasama dan peran serta ASN yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan juga sebagai pelayan publik harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan menurut Keputusan Bupati No: 43 tahun 2020 adalah; jaga kebersihan tangan dengan mencuci pakai sabun dan air mengalir, jangan menyentuh area wajah sebisa mungkin, seperti hidung mata dan mulut, terapkan etika batuk dan bersin dengan cara tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam, menggunakan masker, jaga jarak, isolasi mandiri jika merasa badan tidak sehat.
Pada acara yang dihadiri Sekdakab Ir Muhammad Yusuf Siagian MA, para Asisten dan OPD, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe menyerahkan santuan kepada 16 orang ASN purna tugas dan juga bantuan kemalangan kepada tiga orang ASN.(POL/LB1)







