Toba, POL | Pengusaha tambang galian pasir di Kelurahan Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba menantang sejumlah media untuk memberitakan aktifitas galiannya yang diduga illegal tidak memiliki izin galian dari Pemerintah.
Pengusaha galian tersebut bermarga Sirait menantang sejumlah wartawan ketika bertemu di Ajibata pada Senin (31/10/2022). “Tulis di koran kalian besar besar. Usaha galian ini hanya manual tidak menggunakan alat berat”, tantangnya.
Menurut Sirait, sebelumnya Kasat Reskrim Polres Toba sudah pernah datang untuk melarang kegiatan pengambilan pasir tersebut. Saat itu Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar datang melarang dan tidak mau bernegosiasi sebut Sirait. Sejumlah truk yang sudah bermuatan pasir pada waktu itu disuruh membongkar muatannya, sampai ada satu truk yang terbalik pada saat membongkar muatannya, ujar Sirait pengusaha galian tersebut.
Pejabat (Pj) Lurah Pardamean Ajibata Sahat Sidabutar ketika dikonfirmasi mengatakan, lokasi galian pasir berada di Juma Rihit Ajibata. Menurut Pj Lurah itu bahwa lokasi itu sudah pernah ditutup pihak Polres Toba. Kasat Reskrim Polres Toba sudah pernah ke lokasi itu untuk melakukan penutupan, tapi sekarang beroperasi lagi sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Toba ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak berhasil karena pesan whatsapp yang dikirim tidak berbalas.
Dari pantauan Perjuangan Baru di lapangan, kegiatan galian itu sudah berjalan lama terlihat dari bukit yang digali sudah sangat luas, diduga jutaan meter kubik pasir sudah terjual.
Lokasi galian tersebut tidak jauh dari Sungai Aek Naborsahan merupakan perbukitan yang berisi pasir untuk material bangunan. Pengusaha tambang menjual setiap hari ke pengusaha yang datang dari Kabupaten Samosir dan tempat yang lain.
Menurut keterangan warga setempat, puluhan truk setiap hari mengambil pasir dari lokasi untuk dibawak ke Kabupaten Samosir menggunakan Kapal ferry dari pelabuhan penyeberangan Ajibata.
Sejumlah sopir yang dikonfirmasi di lapangan mengatakan, di Kabupaten Samosir sekarang ini tidak ada lokasi pengambilan pasir. Pembangunan di Kabupaten Samosir sedang giat-giatnya untuk suplay kebutuhan material sebutnya.
Dari pada menganggur kegiatan ini kami lakoni, hanya bisa 1 trip satu hari dengan muatan 5 meter kubik untuk satu truk sebut para sopir.
Segera Tertibkan
Ketua LSM Katulistiwa Sumatera Utara Demson Manurung, ST, ketika diminta tanggapannya terkait penambangan pasir tersebut mengatakan, pemerintah seharusnya segera menertibkan lokasi penambangan pasir tersebut. “Kalau terus dilakukan pembiaran akan merusak alam lingkungan sekitar”, tegas Demson.
Beroperasinya tambang pasir tersebut juga akan terus merugikan pemerintah dan merusak lingkungan. Kegiatan tambang yang tanpa Izin tidak menyumbang PAD.
Selain itu, pihak penegak hukum jangan takut untuk menertibkan tambang pasir yang tidak memiliki Izin tersebut, ujar Desmon. (POL/Tb 3)







