Tanjungbalai, POL | Terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang menyatakan pemerintah akan memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemko Tanjungbalai belum membuat peraturan/kebijakan memberlakukan PPKM.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Tanjungbalai, Pahala Zulfikar saat ditemui di Balai Kota setempat, Kamis (18/11/2021).
Menurut Pahala, sampai saat ini Pemko Tanjungbalai belum ada menerima apakah itu Instruksi dari Kemendagri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Melalui pemberitaan, informasi akan diberlakukannya peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 pada Nataru memang sudah diketahui. Namun, saat ini Pemko Tanjungbalai belum ada menerima Inmendagri,” kata Pahala di ruang kerjanya.
Ia melanjutkan, kalaupun tanpa Inmendagri, Pemko Tanjungbalai ingin membuat kebijakan pemberlakuan PPKM untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai Natal dan libur akhir tahun, tentu harus mempunyai dasar.
“Dasar tersebut paling tidak hasil atau keputusan rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tanjungbalai,” katanya.
Pahala menambahkan, mengingat kondisi Tanjungbalai berada pada Level 3 PPKM, masyarakat diharapkan mendukung program vaksinasi nasional dengan cara ikut suntik vaksin. Selain itu, warga juga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan kegiatan yang sifatnya bisa mengundang keramaian.
“Sebaran COVID-19 belum berakhir, maka saat perayaan Natal dan libur akhir tahun, sebaiknya warga tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan kerumunan besar. Demikian juga tidak berpergian dengan tujuan yang tidak penting,” kata Pahala. (POL/SI)







