• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemko Sibolga Gelar Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Editor: Suganda
Rabu, 3 Juli 2019
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Rabu, 3 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sibolga, POL | Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga, menggelar Pelatihan Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Sibolga, Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se-Kota Sibolga. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Dainang Sibolga.  Selasa (02/07/2019).

Pelatihan ini diikuti oleh seluruh PPID  dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Sibolga. Materi Pelatihan disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Drs. Robinson Simbolon, dengan materi memahami undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Kasi Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Iwan Sutani Siregar, dengan materi Forum Komunikasi PPID.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga Hermanto, S.Ag dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan pelatihan ini adalah untuk penguatan dan optimalisasi peran dan fungsi PPID Kota Sibolga dan Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, serta meningkatkan kualitas dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi yang mudah, cepat dan akurat, sekaligus mendorong kinerja badan publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel.

Wali Kota Sibolga  dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan  yang  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Umum Josua Hutapea, S.Sos, menyampaikan, bahwa terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi yang bersifat publik, juga batasan bagi informasi yang bersifat dikecualikan/rahasia ujarnya (POL/KS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemko Sibolga
Berita sebelumnya

Wali Kota Hadiri Welcome Dinner  Rakernas XIV APEKSI

Berita selanjutnya

Kemacetan Makin Parah, Dewan Desak Dishub Data Ulang Lahan Parkir

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd