Sergai, POL | Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dan DPRD Sergai menyepakati laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD dan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020, nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPAS P) tahun anggaran 2019.
Kesepakatan ini disahkan dengan ditandatanganinya nota KUA PPAS oleh Plh Bupati Sergai H Darma Wijaya dan Ketua DPRD Kabupaten Sergai H Syahlan Siregar STdalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai yang digelar di Gedung DPRD Sergai dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD dari keseluruhan 45 anggota yang ada, Senin (26/8/2019).
Acara juga dihadiri Sekdakab Drs Hadi Winarno MM, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekwan, Kepala OPD, dan Camat serta pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Sergai.
Sesuai dengan batas dan kewenangan serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai telah membahas dan menyepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian memberikan laporan pada rapat paripurna DPRD.
Rincian uraian perubahan KUA Tahun Anggaran 2019 tercatat ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang sebelumnya 126.502.015.000 menjadi 134.262.861.818 atau terjadi peningkatan sebesar Rp 7.760.846.818. Sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah dari sebelumnya 321.147.502.000 menjadi 347.509.022.442 atau mengalami kenaikan sebesar 26.361.520.442.
Uraian perubahan PPAS Tahun Anggaran 2019, terdapat peningkatan dari sebelumnya 1.570.582.943.090,00 naik sebesar 104.870.072.105,20 menjadi 1.570.582.943.090,00.
Dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DRPD Kabupaten Sergai terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020, disebutkan jika Badan Anggaran DPRD telah memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal yaitu 9 hari yang dimulai pada tanggal 10 Juli 2019-18 Juli 2019 yang lalu.
Selain melakukan pembahasan baik itu bersama TAPD dan beberapa organisasi perangkat daerah, dilakukan juga studi banding ke DPRD Kabupaten Tobasa guna membahas poin-poin yang tertuang di dalam rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020. Hasil pembahasan dan kesepakatan bersama TAPD rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 didapat jumlah pendapatan dan belanja sebesar Rp 1.247.572.558.000.
Dalam sambutannya Plh Bupati H Darma Wijaya mengatakan jika KUA dan PPAS yang telah disepakati ini memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. “Lokasi proyeksi pendapatan belanja dalam KUPA PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 disusun sebagai sebuah proyeksi optimis Pemkab Sergai terhadap pendapatan dan belanja untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat kabupaten Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan,” ujarnya. (POL/PANE)







