Samosir, POL | Pelayanan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Samosir kini telah dimodernisasi, sehingga semakin mempermudah masyarakat. Hal ini ditandai dengan dilaunchingnya aplikasi pajak dan retribusi daerah, yang dinamai ‘SIADAPARI’ (Sistem Informasi Administrasi Daerah, Pajak dan Retribusi), Senin (15/5/2023).
Aplikasi tersebut dilaunching langsung Bupati Samosir Vandiko T. Gultom ST dan dihadiri Kepala Kantor Perwakilan (KPW) Bank Indonesia (BI) Sibolga diwakili Santria Pramandika di Aula Kantor Bupati Samosir.
Acara yang dirangkai dengan High Level Meeting TP2DD (Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah) ini turut dihadiri Kepala Cabang Bank Sumut Pangururan Adi Nixon Marbun, jajaran Forkopimda yakni Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Kajari Samosir Adi Adikawira Putera, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang, Sekda, Pimpinan OPD, Camat, TP2DD Kabupaten Samosir, Ikatan PPAT Tapanuli Raya, pelaku usaha dan perwakilan wajib pajak.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam sambutannya menyampaikan sebagai tindak lanjut Keppres No. 3/2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri No. 56/2021 tentang TP2DD Propinsi dan Kabupaten/Kota serta implementasi dari elktronifikasi transaksi pemerintah daerah, maka Tahun 2022 lalu telah ditetapkan Perbup No. 281/2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir, kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Samosir No. 405/2022 tentang Pembentukan TP2DD.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Samosir untuk melakukan percepatan dalam upaya transformasi khususnya transaksi belanja dan pendapatan daerah secara digital. Sekaitan modernisasi sistem pembayaran ini, Pemkab Samosir secara bertahap telah meluncurkan sejumlah aplikasi diantaranya, E-PBB, E-BPHTB, dan E-Sewa Tanah.
“Saat ini seluruh aplikasi pembayaran ini akan kita gabungkan dalam satu aplikasi yakni SIADAPARI, yang mengakomodir seluruh jenis pajak daerah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB, pajak air tanah, parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” terang Vandiko Gultom. (POL/SBS)