• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelantikan ASN Pemko Tebing Tinggi Bebas Kutipan

Editor: Editor
Sabtu, 25 Juni 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 25 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebing Tinggi, POL | Terkait pelantikan 6 pejabat administrator dan 103 orang pejabat pengawas pada Mei 2022 lalu, diwarnai indikasi KKN dibantah keras pejabat terkait dan didukung para tokoh pendidikan.

“Bahkan,  seluruh pejabat yang akan dilantik terlebih dahulu mengikuti sejumlah test sehingga mereka betul-betul mampu untuk memimpin,”  tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tebingtinggi Syaiful Fahri SP MSi, Kamis (23/6/2023) di ruang kerjanya.

Disebutkan Fahri, berdasarkan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 821.23/713 tahun 2022 Tanggal 19 Mei 2022 dan Nomor 800/714 tahun 2022 Tanggal 19 Mei 2022 jumlah yang dilantik sebanyak 110 orang, terdiri dari Pejabat Administrator (Es. III) 6 orang, Pejabat Pengawas (Es. IV) 103 orang yang terdiri dari Lurah 26 orang dan 77 orang Kasi di Kecamatan, Kelurahan dan OPD serta 1 orang Kepala UPTD Puskesmas Pasar Gambir.

Fahri mengakui,  ada menerima informasi terkait pengaduan elemen masyarakat dari yang mengaku Studi Masyarakat Kota Tebing Tinggi dalam pengaduaanya ke Pj Wali Kota menyebutkan bahwa pengangkatan dan pelantikan tersebut ada dugaan dan indikasi KKN serta ketidakprofesionalan kerja Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tebing Tinggi sehingga dirinya sudah melakukan klarifikasi.

Dalam pengaduan Studi Masyarakat Kota Tebing Tinggi yang ditandatangani Januar S Sihotang SE disebutkan dalam pengangkatan dan pelantikan tersebut terjadi jual beli jabatan dengan harga berkisar jutaan bagi ASN yang akan menduduki jabatan Lurah maupun jabatan strategis lainnya.

“Terkait tuduhan Studi Masyarakat Kota Tebingtinggi itu sama sekali tidak benar apa lagi melakukan kutipan untuk mendapatkan jabatan,” tegas Syaiful Fahri seraya berhsrap agar pejabat yang dilantik tetap menunjukkan kinerjanya. (POL/Arwin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KutipanPelantikan ASNPemko Tebing Tinggi
Berita sebelumnya

Pansus PAD DPRD Langkat untuk Gali Berbagai Potensi, Afandin Berikan Apresiasi

Berita selanjutnya

Bupati Langkat Takziah ke Rumah Duka Korban Lakalantas KAI

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd