Toba, POL | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN untuk mendukung agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025, yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Program yang bersumber dari APBN ini dikerjakan dengan cara swakelola oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok Petani Pemakai Air (P3A) atau sebutan lain.
Untuk mensukseskan program ini dibentuk satu badan yang disebut Tim Pendamping Masyarakat (TPM).
TPM merupakan Tim yang dibentuk untuk mempasilitasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi di tingkat kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan.
Tugas TPM dianaraya mendampingi P3A/GP3A/IP3A untuk berpartisipasi secara aktif, melakukan pemeriksaan terhadap laporan dan dokumen tagihan, menanda tangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, membuat catatan harian, mingguan dan laporan bulanan.
TPM merupakan lini terdepan dalam Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3 – TGAI).
Dalam pantauan di lapangan pada sejumlah lokasi Proyek P3 -TGAI di Kabupaten Toba pada kegiatan Tahun 2022, tidak pernah bertemu dengan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM ) di lapangan, dihubungi melalui Whatsapp juga tidak berkenan menjawab.
Dalam pelaksanaan di lapangan, diduga pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi Teknik, dari keterangan sejumlah pekerja di lapangan mengatakan, campuran semen dgn pasir 1 : 3, maksudnya 1 zak semen 40 kg : 3 angkong (beko) pasir, ada yang mengatakan campuran semen 1 : 4 , maksudnya 1 zak semen 40 kg : 4 angkong ( beko) pasir, ada yang bilang 2 zak semen 40 kg : 7 angkong ( beko) pasir dan sebagian material yang digunakan berasal dari kegiatan illegal dan pekerja tidak dapat menunjukkan gambar kerja.
Ketika hal tersebut disampaikan kepada Jinto Lumban Batu dari kantor BWSS Wilayah Sumatera II, melalui whatsapp nya mengatakan, nanti kita cek pak, akan segera saya panggil yang terlibat pekerjaan P3TGAI katanya. (POL/TB 3)