Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Maret 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Samosir Demo Kasus Hutan Tele ke Kejatisu, Adili Mangindar dan Waston

Editor: Editor
Rabu, 30 November 2022
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Rabu, 30 November 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Samosir, menggelar unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (29/11/2022).

Dalam aksinya, masyarakat Kabupaten Samosir yang didominasi para mahasiswa ini, meminta agar Kejatisu mengusut tuntas perkara tindak korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian.

“Ir. Mangindar Simbolon MM, dan Drs. Waston Simbolon MM adalah mafia tanah dan penipu masyarakat Samosir. Selamat datang di Samosir negeri indah kepingan surga sarang mafia tanah,” pekik koordinator aksi, Ambrin Simbolon, dalam orasinya.

Dijelaskan, Ir. Mangindar Simbolon MM merupakan mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015. Sedangkan Drs. Waston Simbolon MM yang saat ini PJ Sekda Samosir adalah mantan Camat Harian.

Keduanya terlibat dengan kasus perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektar (hutan lindung seluas 234 Ha dan APL seluas 285 Ha) senilai Rp. 32.740.000.000,- di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Menurut Ambrin, dugaan keterlibatan Ir. Mangindar Simbolon yang saat itu adalah sebagai Kadis Kehutanan Kabupaten Toba Samosir dan Drs. Waston Simbolon sebagai Camat Harian, bermula saat adanya rencana untuk melegalkan penguasaan masyarakat dan pengurusan atas tanah seluas 519 Ha di kawasan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Mereka, sambungnya, mengusahakan terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir melalui bantuan Sekda Toba Samosir, Drs. Parlindungan Simbolon (yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 21 April 2022).

“Maka kata ‘Mafia Tanah’ adalah kata yang sepadan ditetapkan kepada mereka sebab mereka itu terorganisir, terstruktur dan tersistematis serta melibatkan banyak pihak. Mereka juga memiliki kemampuan merekayasa hukum dan kemampuan finansial luar biasa. Juga mampu mempengaruhi kebijakan/keputusan pemangku pertanahan atau instansi terkait lainnya,” tegas Ambrin Simbolon.

Maka, sambungnya, sudah jelas dan terang benderang bahwa seharusnya juga saudara Mangindar Simbolon dan Waston Simbolon ditetapkan jadi tersangka, mengingat kedua nama tersebut terlibat secara langsung dalam pengurusan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir tentang penguasaan masyarakat dan pengurus atas tanah seluas 519 Ha di kawasan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Toba Samosir.

Bahwa keterlibatan kedua tokoh dan mantan Pejabat Daerah Pemerintah Kabupaten Samosir diatas merupakan sesuatu hal yang sangat ‘Bodoh’ dan ‘Salah’, sebab seharusnya kedua orang tersebut tersebut seharusnya ikut menjaga dan melindungi kelestarian alam Samosir dan Danau Toba akan tapi malah ikut merusak ekosistem Samosir dan Danau Toba.

Atas dasar tersebut, orator aksi lainnya, Darma Wijaya Naibaho meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menetapkan Ir. Mangindar Simbolon MM dan Drs. Waston Simbolon MM sebagai tersangka.

“Kemudian, memeriksa dan mengadili Ir. Mangindar Simbolon MM dan Drs. Waston Simbolon MM,” pungkas Darma Wijaya Naibaho.

Sebagai informasi, dalam perkara tindak korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, kejaksaan telah menetapkan 3 orang terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan: Nomor: 67/Pid.Sus- TPK/2021/PN Mdn tanggal 13 Januari 2022 atas nama Terdakwa Bolusson Parungkilon Pasaribu, Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 21 April 2022 atas nama Terdakwa: Drs. Parlindungan Simbolon, dan Putusan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 26 April 2022 atas nama Terdakwa: Drs. Sahala Tampubolon.(POL/Ril)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Adili MangindarKasus Hutan TeleKejatisuMasyarakat SamosirWaston
Berita sebelumnya

PGRI Sumut Berharap Revisi UU No 5/2014 Bawa Angin Segar Bagi Guru Honor dan Tenaga Administrasi

Berita selanjutnya

Cegah Korupsi Wujudkan Medan Berkah, Maju dan Kondusif

TERBARU

Kapolsek Patumbak Bantu Warga di Bulan Ramadan 1444 Hijriah

Kamis, 30 Maret 2023

PLTA Asahan 3 Turunkan Alat Berat Lakukan Pembuatan Drainase Jalan Lintas Sigura-gura Asahan

Kamis, 30 Maret 2023

Bobby Nasution Minta Cindera Mata Peserta HUT Dekranas Gunakan Produk UMKM

Rabu, 29 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd