Padanglawas, POL | Ketua Jamkes Watch Korda Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), Uluan Pardomuan Pane mengungkapkan, masih masih banyaknya pekerja di daerah tersebut yang rata-rata sudah bekerja di atas satu tahun tetapi statusnya tidak jelas.
“Bahkan banyak di antaranya yang sudah bekerja puluhan tahun, tetapi sangat ironis. Pasalnya, tidak didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sehingga apabila mereka sakit atau mengalami kecelakaan kerja, itu tidak ada yang menjamin,” kata Uluan ketika memberikan keterangan kepada PerjuanganOnline.com via chatting aplikasi WhatsApp (WA), Jum’at (19/06/2020).
Uluan Pardomuan mencontohkan sudah beberapa kali terjadi pada perusahaan perkebunan Sawit PT.VAL (Victorindo Alam Lestari), PT. PHS (Permata Hijau Sawit), PT. DNS (Damai Nusa Sekawan) yang kesemuanya ini tergabung dalam PHG (Permata Hijau Group), ditemukan pekerjanya tidak ada yang menjamin karena masih banyak sekali mereka yang tidak memiliki status hubungan kerja bahkan mereka belum pernah menerima tunjangan keagamaan seperti THR (Tunjangan Hari Raya).
“Untuk itu Jamkes Wacth mengusulkan, adanya upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya komisi IX terkait nasib buruh atau pekerja tersebut. Yang pasti di daerah sudah banyak yang dilakukan seperti upaya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang terlihat selalu pro aktif mendampingi para pekerja yang selalu didzolimi perusahaan tempat mereka bekerja, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi mogok kerja,” katanya prihatin.
Menurutnya, KC (Konsulat Cabang) FSPMI Tabagsel sangat proaktif mendorong pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Sosial dan tidak mematuhi UU 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini.
Ditambahkannya, pihak FSPMI dan Jamkes Watch Tabagsel menempuh mekanisme hukum, yakni terlebih dahulu mengirim surat pelaporan atau pengaduan kepada pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Tugas Pengawasan Ketenagakerjaan (UPT WASNAKER) Wilayah V yang berkedudukan di Kota Padangsidimpuan.
“Kami dari Korda Jamkes Watch Tabagsel-Sumut dan KC FSPMI Tabagsel selalu semangat dalam berjuang dan ber’do’a kiranya upaya kami ini disahuti pihak Wakil Rakyat di legislatif,” tambahnya.
Uluan mengaku sangat iba dan kasihan melihat nasib buruh atau pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja di tempat kerjanya tanpa ada jaminan terhadap kecelakaan yang dialami para pekerja itu.
“Mereka seperti Nurhaida Hasibuan, BHL (Buruh Harian Lepas) yang sudah sembilan tahun berstatus BHL di PT. VAL Kebun Aliaga, Joni Lubis karyawan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. PHS Group, Anri Saragih juga karyawan PKS PT. PHS Group Mananti, keduanya meninggal di tempat kerja dan Mori Saragih, juga karyawan PKS PT. PHS Group Mananti yang ditimpa cantolan lori akibat kabel selingnya putus dan mengakibatkannya cacat seumur hidup karena kaki sebelah kanannya hancur. Ironisnya laka kerja yang empat kali ini terjadi bulan-bulan terakhir menjelang pertengahan tahun 2020 ini,” demikian Uluan di akhir paparannya itu. (POL/NP.04)