Toba, POL | Kejaksaan Republik Indonesia melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Toba Samosir di Porsea berhasil memfasilitasi kembali hubungan antara tersangka A.H dengan saksi korban J.S lewat Restorative justice.
Pada hari Senin, tanggal, 23 Februari 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Toba di Porsea Freddy VZ Pasaribu, S.H, M.H.bersama Jaksa fasilitator beserta staf melakukan Ekspose Perkara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, S.H, M. Hum beserta jajaran.
Dalam Ekspose perkara dengan tersangka A.H yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat ( 1) jo. Pasal 466 ayat ( 1 ) dari UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHPidana tersebut disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative Justice.
Kejaksaan hadir untuk memberikan fasilitas untuk Restorative justice (RJ) kepada masyarakat dengan tujuan memfasilitasi proses pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku dan masyarakat dan agar nilai-nilai adat Batak yaitu dalihan natolu terpelihara, di mana tersangka masih ada hubungan kekerabatan dari marga yaitu tersangka memanggil sebutan tulang kepada saksi korban karena ibu tersangka A.H boru Sitorus.
Perkara itu sendiri bermula pada Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea Kab. Toba tepatnya di warung milik Junianto Panjaitan tersangka Alrico Hasibuan bersama saksi Bongguk Sitorus menjumpai saksi korban Jainur Sitorus yang pada saat itu sedang minum tuak di warung tersebut.
Kemudian tersangka Alrico Hasibuan mengajak saksi korban keluar dari warung milik Junianto Panjaitan. Selanjutnya tersangka bertanya kepada saksi korban “Kenapa tulang bilang mamakku pardatu-datu (tukang dukun)?” lalu Jainur Sitorus menjawab “memang iya kenapa rupanya?” katanya.
Saat itu tersangka emosi dan mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh ke dalam saluran air (parit besar) yang berada di depan warung milik Junianto Panjaitan dan mengakibatkan pinggang dan kaki saksi korban terluka, sehingga saksi korban tidak dapat melaksanakan aktivitasnya sebagai seorang petani selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari.
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Porsea No. 440/349/VER/RSUD/2025 tanggal 04 Oktober 2025 telah memeriksa Jainur Sitorus dengan hasil pemeriksaan dijumpai beberapa luka gores di pinggang belakang berukuran ± 11 cm x 0,1 cm, dijumpai luka gores di pinggang belakang berukuran ± 5,5 x 0,1 cm dan dijumpai luka lecet di kaki kanan berukuran ± 1 cm x 0,5 cm di daerah sekitar mata kaki.
Namun dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, Cabjari Tobasa lewat Restorative Justice berhasil mengharmoniskan kembali hubungan sosial antara tersangka dengan saksi korban yang dimana masih memiliki hubungan kekerabatan dari marga yaitu tersangka A. H memanggil sebutan tulang kepada saksi korban J.S. (sgr)






