• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Samosir Gelar Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2019

Editor: Editor
Rabu, 30 Oktober 2019
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 30 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir gelar evaluasi pencalonan anggota DPRD pada Pemilu tahun 2019. Dalam evaluasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Samosir ini, Selasa (29/10/2019) dihadiri kelima komisioner KPU Samosir, komisioner Bawaslu, caleg terpilih, pengurus partai, kepolisian, insan pers dan LSM.

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir dalam sambutannya sekaligus membuka rapat mengatakan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi, permasalahan serta masukan selama tahapan pencalonan Pemilu 2019.

“Dengan begitu, hasil rapat dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi pemilu yang lebih baik kedepannya. Yang nantinya segala masukan yang bisa kita catat untuk dibawa ke Rapat Koordinasi Nasional KPU RI,” katanya.

Pada acara itu Divisi teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Samosir, Robinsar Junaedi Barus saat menyampaikan materi seputar isu strategis evaluasi pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota pemilu 2019.

Robinsar Barus menyampaikan soal syarat penyerahan SK pengunduran diri TNI/ASN. Dimana pada saat pendaftaran terdapat calon yang berstatus TNI/ASN dan dalam kondisi tersebut maka bersangkutan berkewajiban untuk menyerahkan SK pengunduran diri saat pendaftaran.

“Akan tetapi jika SK tersebut belum terbit maka dapat diganti dengan surat pernyataan,” ujarnya.

Untuk ke depannya, disarankan bahwa dalam pembuatan surat pernyataan sebagai pengganti dari SK pengunduran diri yang belum terbit tersebut dibuat dari institusi yang bersangkutan dan dibuat secara jelas dan tegas.

Disampaikan, hasil evaluasi ini nantinya diharapkan untuk menindaklanjuti dan memperbaiki seluruh proses dari awal tahapan pemilu hingga sampai pada pencalonan anggota dewan yang berkualitas.

“Diharapkan proses penyelenggaraan pemilu 2019 dapat menjadi bahan untuk mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke depan. Sehingga hal-hal yang dirasa masih kurang baik dapat dibenahi pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya,” pungkas Barus.(POL/SBS).

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KPU Samosir
Berita sebelumnya

Siwan Siswanto Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan 

Berita selanjutnya

Kapolres Simalungun AKBP Herbertus Ompusunggu Pimpin Sertijab 8 Perwira

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd