Simalungum, POL | Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi dan Sapma PP Siantar – Simalungun mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengambil tindakan tegas dugaan pelanggaran Pemilu 2024 kampanye di waktu reses yang dilakukan anggota DPRD Simalungun Marnandus Tindaon.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan Marnandus Tindaon saat anggota DPRD Simalungun Binton Tindaon yang juga Ketua Komisi II menggelar reses di Desa Simpang Pane Raya dan Rawang Kecamatan Pane Kabupaten Simalungun, pada Jumat (02/02/2024).
Ketua kordinator Mahasiwa Andry Napitupulu bersama Sapma PP Simalungun Swansi Sihombing mendesak Bawaslu Simalungun agar segera menindaklanjuti laporan dari Sondang Lumban Raja sebagaimana mana dalam surat laporan no : 001/LM.00.01/K.SU-21.19/II/2024.
Mereka juga mendesak Bawaslu Simalungun untuk melanjutkan pemanggilan kepada terlapor yakni Binton Tindaon untuk dimintai klarifikasi sebagaimana hak Bawaslu Simalungun sesuai Perbawaslu No 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Andry Napitupulu selaku kordinator Mahasiswa bersama Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun Swandi Sihombing mengatakan, pihaknya telah mengajukan laporan secara tertulis beserta syarat-syarat formal dan materiil yang dibutuhkan kepada Bawaslu.
“Kami sudah menyampaikan laporan secara tertulis disertai syarat-syarat formil dan materil, tinggal mekanisme di Bawaslu. Kami tinggal menunggu panggilan selanjutnya,” ujar Andry Napitupulu bersama Swandi Sihombing ke kru media Perjuanganonline .
“Harapan kami sesuai dengan mekanisme yang ada dapat secepatnya diproses laporan itu di Bawaslu,” ungkapnya.
Ketika kru media bertanya,,”Apakah ini ada dugaan unsur pidananya? Swandi mengatakan, pembuktian pidana dilakukan selama 14 hari kerja baru putusan.”Saat ini masih proses pendalaman Bawaslu syarat formil dan materiil,” kata Swandi saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan alur penangganan pelanggaran tindak pidana pemilu (TPP), setelah laporan diregister atau memenuhi syarat formil dan materiil. Rapat pembahasan 1 bersama Gakkumdu kepolisian dan kejaksaan.
Kemudian melakukan kajian menemukan peristiwa pidana. Selanjutnya, mencari dan mengumpulkan bukti. Terakhir di tahap ini menentukan pasal dan penyelidikan dalam waktu 5 hari kerja.
Tahapannya, pengawas pemilu melakukan klarifikasi harus didampingi penyidik jaksa. Jaksa melakukan pendampingan monitoring dalam penyelidikan. “Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam pembuatan kajian,” pungkasnya.(SN)







