Samosir, POL | Komisi III DPRD Kabupaten Samosir yang dipimpin langsung Ketua Komisi, Jonner Simbolon bersama Rismawati Simarmata, Harry Jono Situmorang, Parluhutan Samosir, Pantas Lasidos Limbong, Paham Gultom, Pantas Marroha Sinaga dan Parluhutan Sinaga monitoring proyek di Kecamatan Sianjur Mulamula, Jumat pekan lalu.
Monitoring kali ini guna meninjau Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai bersumber dari APBN TA 2020 di Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir sebesar Rp11.159.178.800.
Menurut Wakil Ketua Komisi III, Pantas Lasidos Limbong menyampaikan peninjauan pengerjaan proyek dengan Nomor DIPA : SP.DIPA-033.06.1.498021/2020, tanggal 12 November 2019 yang dikerjakan PT KIJ ini, didasari atas laporan warga sehingga DPRD Samosir menjadwalkan untuk memonitoring.
Amatan dilapangan, saat monitoring tersebut, Komisi III menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi pada lelang pengadaan barang dan jasa, seperti laporan masyarakat.
“Kita menyarankan kepada kontraktor agar Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai di Bonan Dolok ini dikerjakan dengan benar sehingga nantinya bisa berfungsi secara baik,” ujarnya.
Ditambahkan anggota Komisi III DPRD Samosir, Rismawati Simarmata monitoring ini sesuai dengan agenda kerja Komisi lll dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Dan kedatangan kami untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” tutur Rismawati.
Ditambahkan mantan ketua DPRD periode 2014-2019 itu, segala temuan di lapangan, Komisi III akan melakukan berbagai langkah-langkah. Termasuk menyampaikan temuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dijadikan catatan atas hasil pembangunan di Kabupaten Samosir.(POL/SBS).







