• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi III DPRD Samosir Mediasi Kendala Relokasi Perkampungan Lumban Silo

Editor: Editor
Jumat, 12 Maret 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 12 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Samosir, POL | Komisi III DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat dengar pendapat umum Pemkab Samosir melalui Asisten I, Kepala Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Perakpp, Fasilitator Pamsimas, Kepala BBPJN Sumut, Kepala BWS II Sumut, Direktur PT PLN (Persero) Unit Wilayah Sumut dan Direktur PDAM Tirtanadi Propsu.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Samosir, Jumat, 12 Maret 2021 ini membahas terkait pembebasan lahan; kondisi/kerusakan yang diakibatkan pembangunan jalan nasional dan pelaksanaan pembangunan Tano Ponggol.

Juga detail pekerjaan/realisasi jalan nasional inner ringroad Samosir Jalan Tele dan Pangururan serta jalan konektivitas tujuh kabupaten Simpang Gonting menuju Janji Raja. Dan pembangunan jembatan, jaringan air, pemindahan tiang listrik yang ada di ruas jalan nasional.

Rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga bersama ketua Komisi III Jonner Simbolon, bersama anggota Rismawati Simarmata, Pantas Lasidos Limbong, Parluhutan Sinaga, Paham Gultom dan Batahan Siringoringo.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga saat membuka rapat, mengharapkan forum ini dapat menghasilkan komitmen bersama untuk menuntaskan setiap masalah dalam pembangunan di Kabupaten Samosir secara transparan dan terbuka.

“Sehingga kualitas dan tupoksi kita masing-masing bisa kita pertanggungjawabkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir,” ujar Pantas Marroha Sinaga.

Rapat dengar pendapat ini berlangsung alot terkait pembahasan kendala pelepasan lahan kanal Terusan Tano Ponggol. Dimana yang tersisa hingga saat ini yakni Perkampungan Lumban Silo Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan.

Sebelumnya, di tahun 2020 Kementerian PUPR telah merampungkan 93% pelebaran alur Tano Ponggol. Sementara 7 % lagi yakni Perkampungan Lumban Silo, direncanakan akan dikerjakan tahun 2021.

Pada kesempatan itu terjadi silang pendapat antara perwakilan masyarakat perkampungan Lumban Silo dengan pihak tim pelepasan lahan Pemkab Samosir yang ditugasi menangani hal tersebut.

“Beban bagi kami Komisi III bila pelebaran Tano Ponggol tidak selesai dengan baik. Jadi ini PR kita bersama, sehingga diharapkan melalui forum ini bisa didapatkan solusi agar pembangunan alur Tano Ponggol yang tersisa, bisa segera dikerjakan,” kata Ketua Komisi III, Jonner Simbolon menengahi.

Politisi Nasdem itu menekankan, sesuai konsultasi DPRD Samosir baru-baru ini ke BBPJN Sumut, mengingat mereka telah di pressure Kementerian, pihak balai mewarning agar pelebaran alur Tano Ponggol di perkampungan Lumban Silo segera terlaksana.

 

Menurutnya, pihak balai minta tolong agar DPRD Samosir turut membantu menyelesaikan persoalan ini. Ditambahkan, kalau bisa bulan Juli paling lambat sudah harus dimulai pengerjaan. Dimana tender sudah harus mulai bulan April atau bulan Mei paling lambat

“Kalau sampai lewat di bulan itu, pihak balai pesimis bakal bisa dikerjakan tahun 2021 ini. Makanya kami agak konsen, supaya jangan sampai lewat tahun ini. Kalau sampai lewat, bisa jadi akhirnya anggaran itu tidak ditenderkan lagi,” pungkasnya.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III DPRD Samosir meminta tim pelepasan lahan Pemkab Samosir dan dari pihak balai mempersiapkan langkah-langkah pendekatan pelepasan lahan. DPRD Samosir akan turut turun langsung ke lapangan agar nantinya Perkampungan Lumban Silo dapat direlokasi.(POL/SBS)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kendala RelokasiKomisi IIIPerkampungan Lumban Silosamosir
Berita sebelumnya

Becak Jadi Ikon, Pemko Padangsidimpuan Sosialisasikan Kelayakannya

Berita selanjutnya

Polres Labuhanbatu Melalui Kasatpolairud Bersama 3 Polsek Peduli Kaum Duafa

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd