• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 12 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua DPRD Samosir Minta Masyarakat Dukung Penataan KJA

Editor: Editor
Jumat, 4 Juni 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 4 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

amosir, POL | Program penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba, khususnya di Samosir harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST, saat menghadiri sosialisasi Penataan KJA di perairan Danau Toba untuk Kecamatan Simanindo, Rabu (2/6/2021) di Aula kantor Camat Simanindo.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya.

Dan juga Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan.

“Seluruh pihak perlu bersinergi dalam melaksanakan rencana aksi penertiban KJA Danau Toba ini sesuai dengan timetable yang telah disusun,” ujar Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba ST.

Disamping itu, sambung Saut, salah satu hal penting yang perlu dipikirkan oleh pemerintah dan pihak terkait, yakni pengembangan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat setempat yang terdampak penertiban KJA Danau Toba ini.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dalam paparannya menyampaikan dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.

Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30%  dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki.(POL/SBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dukung PenataanKetua DPRD SamosirKJAMasyarakat
Berita sebelumnya

Wali Kota Ajak REI Sumut Berkolaborasi Bangun Kawasan Kesawan

Berita selanjutnya

Bobby Nasution Dorong Terciptanya Sistem Tutup Peluang Pungli

TERBARU

Rico Waas Lepas Ribuan Kafilah, Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Dimulainya MTQ ke-59 Kota Medan

Minggu, 12 April 2026

Lantik 22 Kepala Satuan Pendidikan, Wabup Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

Sabtu, 11 April 2026

Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke-59, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Keadilan dalam Penilaian

Sabtu, 11 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd