• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kepala Desa Surati UD Pujianta untuk Menarik Pupuk dari Petani

Editor: Editor
Jumat, 5 Agustus 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 5 Agustus 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tiba, POL | Petani resah akibat beredarnya pupuk yang telah lewat masa edarnya  di kalangan petani di Kabupaten Toba.

Peredaran pupuk Kedaluarsa terkuak ke permukaan akibat komplein dari warga Desa Parik Kecamatan Uluan Kabupaten Toba beberapa waktu lalu, yang menurut warga, bantuan pupuk yang mereka terima sudah lewat masa edarnya  1 tahun, namun tetap dibagikan kepada petani.

Warga mengatakan, bantuan pupuk yang mereka terima jenis pupuk urea non subsidi (Pusri Palembang) dan pengadaannya dari Dana Desa (DD) tahun 2022 dari sub bidang ketahanan pangan.

Pembagian pupuk ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Toba, namun komisi pengawas pupuk dan pestisida Kabupaten Toba kurang memberikan perhatian atas kejadian ini.

Untuk mengatasi persoalan pembagian pupuk yang lewat masa edarnya itu, Camat Uluan Henry Butarbutar SSos bersama anggotanya turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.

Terkait isu pembagian pupuk yang sudah lewat masa edarnya, dengan surat no. 490/325/VII, tanggal 20 Juli 2022 , Henry Butarbutar SSos , Camat Uluan menyurati Kepala Desa Parik untuk menyurati penyedia pupuk agar segera menarik pupuknya dari petani apabila isu pembagian pupuk itu lewat masa edarnya.

Menanggapi isi surat Camat Uluan tersebut, Kepala Desa Parik Delima Pasaribu dengan Suratnya no. 117 /2006/ 2022, tanggal 21 Juli 2022, menyurati UD Pujianta selaku penyedia pupuk untuk menarik pupuknya dari petani karena pupuk yang mereka pesan ternyata sudah lewat masa edarnya.

Sebelumnya setelah berhembus isu pemberian pupuk yang sudah habis masa edarnya dibagikan kepada petani/ masyarakat desa Parik Kecamatan Uluan yang dipesan dari UD Pujianta, sejumlah media mencoba konfirmasi kepada pihak UD Pujianta selalu penyedia pupuk.

Awalnya pihak penyedia membantah dan menyatakan pupuk yang dipesan Desa Parik belum habis masa edarnya, mungkin karna kemasannya tergesek sehingga tulisannya kabur sebutnya, namun kemudian dijelaskannya pupuk tersebut langsung dikirim dari Medan jadi belum kami cek sebutnya.

Akhirnya pihak UD. Pujianta kepada media mengatakan, apabila benar pupuk tersebut sudah habis masa edarnya maka pihaknya bersedia mengganti. (POL/Tb.3)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: kepala desaMenarik PupukUD Pujianta
Berita sebelumnya

DPRD Minta Dinas Ketapang Medan Beri Pendampingan kepada Kelompok Tani

Berita selanjutnya

Miliki Fasilitas Kesehatan Lengkap, RS Bachtiar Djafar Siap Beroperasi Melayani Kesehatan Masyarakat Medan

TERBARU

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

Jumat, 6 Februari 2026

Pemko Medan Akan Surati Rumah di Bantaran Sungai Deli, Imbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

Jumat, 6 Februari 2026

Kapolres Simalungun: Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga dari Kebakaran

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd