Kejari Toba Tuntut Mangatas Silaen 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Persidangan terdakwa Mangatas Silaen di Pengadilan Negeri Balige. (IST)

Toba, POL | Pengadilan Negeri Balige, Kamis (6/2/2025), menggelar Sidang Tindak Pidana Perpajakan atas nama terdakwa Mangatas Silaen dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Josua Situmorang, S.H.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud.

Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan Agenda Pembelaan/Pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa. (Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version