• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 20 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Toba Tuntut Mangatas Silaen 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: Editor
Kamis, 6 Februari 2025
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 6 Februari 2025
Persidangan terdakwa Mangatas Silaen di Pengadilan Negeri Balige. (IST)

Persidangan terdakwa Mangatas Silaen di Pengadilan Negeri Balige. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Pengadilan Negeri Balige, Kamis (6/2/2025), menggelar Sidang Tindak Pidana Perpajakan atas nama terdakwa Mangatas Silaen dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba yang hadir dalam persidangan tersebut adalah Josua Situmorang, S.H.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa Mangatas Silaen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 (1) huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

Dalam amar tuntutannya Jaksa menuntut terdakwa agar dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp 6.505.676.854, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud.

Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Sidang Lanjutan akan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Balige dengan Agenda Pembelaan/Pledoi oleh Penasihat Hukum Terdakwa. (Sogar)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 3 TahunKejari TobaPenjaraTuntut Mangatas
Berita sebelumnya

Dirgahayu ke-17 Partai Gerindra, Bobby Nasution: Selalu Dukung Pembangunan yang Dilakukan Pemko Medan

Berita selanjutnya

Miliki Tata Kelola Aset Yang Baik, Pemko Depok Lakukan Studi Tiru ke Pemko Medan

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd