• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Negeri Toba Samosir Tahan Mantan Kepala Desa Lbn.Lintong

Editor: Editor
Kamis, 20 Juni 2024
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 20 Juni 2024
Kasi Intel Oloan Sinaga Bersama Kasi Pidsus Elianto Nainggolan Bersama Tersangka SS (Baju Oren). (IST)

Kasi Intel Oloan Sinaga Bersama Kasi Pidsus Elianto Nainggolan Bersama Tersangka SS (Baju Oren). (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial SS ( 39 tahun ) mantan Kepala Desa Lumban Lontong Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba dan menahan tersangka pada, Rabu (19/6/2024).

Penahanan tersangka terkait penyalahgunaan  APBDes TA .2022 dengan nilai kerugian negara lebih kurang sebesar Rp.208 juta rupiah.

“Penyidik Kejajsaan Negeri Toba Samosir telah melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat pasal 21 KUHAP dengan tujuan mempermudah jalannya penyidikan dan menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Kasi intel Kejari Toba Samosir.

Kata Oloan Sinaga, Penyidik Kejaksaan Negeri Toba Samosir menitipkan tersangka di Rutan Kelas II B Balige selama 20 hari ke depan.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Kejaksan Negeri Toba Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang , baik perangkat desa dan juga pihak – pihak lainnya.

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya. (Sogar)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KejaksaanKepala Desa Lbn.LintongTahanToba Samosir
Berita sebelumnya

Distorsi Politik dan Ekonomi Dalam Sengkarut Pembangunan Nasional

Berita selanjutnya

15 Personel Polrestabes Medan DPO, Ini Daftarnya

TERBARU

Pemprov Sumut Optimalkan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Rabu, 22 Oktober 2025

Pemko Medan Mantapkan Pengelolaan Data Sektoral

Selasa, 21 Oktober 2025

Sambut Baik Astindo Sumut Travel Exchange 2025, Rico Waas: Kenalkan Medan Melalui Gastronomy Experience!

Selasa, 21 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd