• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 9 September 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejaksaan Negeri Toba Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Editor: Editor
Rabu, 9 September 2026
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 9 September 2026
Kejaksaan Negeri Toba musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. (IST)

Kejaksaan Negeri Toba musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. (IST)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Toba.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tanggal 09 September 2026 perihal Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Kejaksaan Negeri Toba terhadap perkara yang telah selesai pada tahapan proses peradilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga penanganan barang bukti dapat diselesaikan sesuai dengan status hukumnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya sebagai eksekutor yang menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung RI, untuk perkara yang dihimpun sejak bulan Desember 2025 hingga Agustus 2026.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
• Tindak Pidana Narkotika (33 Perkara):
– Tingkat Kasasi: 19 Perkara
– Tingkat Banding: 6 Perkara
– Tingkat Pertama: 8 Perkara
• Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun/TPUL) (9 Perkara):
– Perlindungan Anak: 2 Perkara
– Penganiayaan: 4 Perkara
– Perjudian: 2 Perkara
– Perkara lainnya: 1 Perkara
• Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Orhada): 8 Perkara

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
• Narkotika:
– Sabu-sabu: Berat bersih 99,1 gram
– Ganja: Berat bersih 787,98 gram
– Ekstasi: 80 butir
– Barang Bukti Lainnya:

Beberapa unit timbangan digital, telepon genggam (handphone), senjata tajam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara transparan untuk memastikan barang bukti penanganan perkara tidak disalahgunakan dan telah diselesaikan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Toba. (Sogar)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejaksaan Negeri TobaMusnahkan Barang BuktiTindak Pidana Umum
Berita sebelumnya

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

TERBARU

Kejaksaan Negeri Toba musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. (IST)

Kejaksaan Negeri Toba Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu, 9 September 2026

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Rabu, 9 September 2026

Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut

Rabu, 9 September 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd