• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadis Koperasi Langkat Tegaskan Tak Ada Biaya Pendaftaran dan Pencairan BPUM 

Editor: Editor
Rabu, 4 Agustus 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Rabu, 4 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat  POL | Isu pengutipan biaya pendaftaran bantuan COVID-19 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah  (UMKM), yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) oleh oknum di Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat tidak benar. 

Hal ini ditegaskan oleh Lurah Batang Serangan, Sardi dan Kepling Pajak Kelurahan Batang Serangan, M. Necis Erlandani.
Mereka menyatakan tidak ada melakukan intruksi pengutipan, dan melakukan pengutipan uang pendaftaran bantuan BPUM, serta menjanjikan setiap yang terdaftar harus mendapat bantuan BPUM.
 
Pernyataan itu dibuat secara tertulis, sebagai surat pernyataan yang dilengkapi materai Rp10.000.
 
Selain itu, ada sekitar kurang lebih 31 warga disana, juga mengaku dan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan tidak pernah dikutip uang pada proses pendaftaran permohonan bantuan pelaku usaha mikro.
 
Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi Langkat T. M Auzai, di Ruang Kerjanya, Kantor Dinas Koperasi Langkat, Stabat Selasa (3/8/2021). 
 
“Benar Lurah Batang Serangan, Kepling Pajak dan sejumlah masyarakatnya telah membuat surat pernyataan, tidak ada pengutipan dan dikutip biaya pendaftaran BPUM,” terang Auzai. 
 
Ia mengetahui hal itu, sebab pihaknya telah turun langsung ke lapangan. Yakni mengunjungi Lingkungan Pajak Kelurahan  Barang Serangan, untuk menemui Lurah, Kepling dan masyarakat yang bersangkutan disana. 
 
Hasilnya diketahui,  pihak Kelurahan mengaku tidak pernah meminta dan masyarakat tidak pernah diminta biaya pendaftaran permohon dimaksud. 
 
Selanjutnya, Kadis Koprasi Langkat menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Koperasi No. 2 Tahun 2021 BPUM prosedurnya sebagai berikut: 
 
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat dengan menyiapkan potocopy KTP, potocopy KK, memiliki usaha mikro yang diterangkan dengan SKU dari Kelurahan/Desa atau yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), serta melampirkan nomor HP. 
 
Semua persyaratan tersebut, boleh didaftarkan ke Kelurahan/Desa juga bisa langsung dibawah sendiri ke Kantor Koperasi Langkat.
 
Setelah itu, terang Auzai, permohonan pendaftaran pelaku usaha mikro akan diteruskan, dikirimkan ke pemerintah yaitu Kementerian Koperasi melalui Dinas Koperasi Provsu. 
 
“Berkas-berkas ini akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan Tim yang ada di pusat,” ungkapnya. 
 
Bagi pelaku yang lolos verifikasi, kata Auzai, akan mendapat informasi langsung dari pusat melalui SMS ke nomor HP pelaku usaha. 
 
Setelah mendapatkan SMS, dapat langsung melaporkannya sendiri ke Kantor BRI terdekat, untuk proses pencairan bantuan tersebut.
 
Jadi, tegas Auzai, yang menentukan layak tidaknya menerima bantuan tersebut adalah Tim Verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM RI.
 
“Kita ketahui bersama dan saya tegaskan, sesuai aturan diatas sama sekali tidak ada biaya sepenser pun untuk pendaftaran maupun saat proses pencairan BPUM,” tandasnya. (POL/by)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Biaya PendaftaranBPUMKadis KoperasiTak Ada
Berita sebelumnya

Pemko Medan Tidak Akan Persulit Investor

Berita selanjutnya

Dinkes Labuhanbatu Gelar Pelatihan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Sekolah

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd