• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Terhadap Wali Kota Sidimpuan Cs, Temu Pers Tidak Rugikan Penggugat

Editor: Editor
Sabtu, 7 November 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Sabtu, 7 November 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, POL | Sidang gugatan perdata SL terhadap Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution (tergugat I), Kadis Kesehatan (tergugat II), Kadis Kominfo (tergugat III) dan Waspada Group (tergugat IV  dan V di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan,  Jum’at (06/11/2020).

Kuasa hukum tergugat I, II dan III, Romi Rambe, SH didampingi Nuh Reza Syahputra, SH selaku Kuasa hukum tergugat IV dan V kepada wartawan usai sidang mengatakan, pada persidangan hari itu, penggugat menghadirkan 4 saksi, namun 1 saksi tidak dapat disumpah karena mempunyai hubungan kerja dengan penggugat. Para saksi dihadirkan guna membuktikan gugatan di depan majelis.

“Dari keterangan yang dipaparkan para saksi ini, terlihat tidak satupun di antara mereka yang bisa menerangkan bahwa akibat dari gelar konferensi (temu) pers yang diadakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GGTP) Covid-19 Padangsidimpuan pada 16 Juni 2020 itu, pihak penggugat mengalami kerugian hingga Rp.21 miliar.

“Padahal angka keugian Rp.21 miliar tersebut justru masuk di dalam materi gugatan. Karena itu, tentunya kami selaku kuasa hukum tergugat meminta majelis hakim agar menolak gugatan itu. Dan memang sejauh ini, faktanya pihak penggugat belum sepenuhnya dapat membuktikan itu,” tandas Romi.

Lebih jauh dia mengungkapkan, dari keterangan saksi terungkap ada tiga jenis usaha penggugat yang disebut mengalami kerugian setelah adanya beredarnya informasi Covid 19 terhadap suami dari penggugat.

“Bersama ini saya meluruskan, gugus tugas dengan kewenangannya mempunyai tugas yang salah satunya menyampaikan informasi ke publik terhadap upaya penanganan pencegahan dan penyebaran Covid 19. Selain itu, dalam bukti yang disampaikan juga tidak terdapat Wali Kota Padangsidimpuan turut menyampaikan informasi publik tersebut,” tegasnya.

Terkait materi gugatan dengan sita jaminan berupa harta pribadi, Romi menegaskan hal itu sama sekali tidak ada relevansinya. “Yang digugat adalah Wali Kota dan unsur pemerintah, seharusnya sita jaminan adalah aset pemko senilai Rp 21 miliar, bukan harta milik pribadi Irsan Efendi Nasution,” kata Romi Rambe.

Pada kesempatan itu, Romi dalam penjelasannya juga tidak menafikan akan mempertegas legalitas dari usaha penggugat yang dikatakan mengalami kerugian hingga puluhan milyar rupiah hanya berselang dalam hitungan bulan.

Romi selaku Kuasa Hukum para tergugat mengaku optimis, ke depan ini pihaknya dapat mementahkan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat. Termasuk mempersiapkan admistrasi kelengkapan terkait kapasitas tergugat I, II, dan III, di saat menyampaikan konferensi pers beberapa waktu lalu tersebut.

Sedangkan Nur Reza Syahputra, SH selaku kuasa hukum tergugat IV dan V juga menilai materi gugatan yang diarahkan pada kliennya juga dirasa kurang tepat. Dimana kliennya yang berkutat di bidang pers, dituduhkan mencemarkan nama baik penggugat melalui pemberitaan di media massa.

“Seharusnya, apabila penggugat merasa bahwa terjadi kekeliruan pemberitaan, maka penggugat harus terlebih dulu menggunakan hak jawab dan atau melaporkannya ke Dewan Pers, karena ini merupakan Lex specialist derogat lex generalis dari hukum perdata,” ucap Nur Reza.

Dikatakan, manakala penggugat belum melakukan prosedur tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Pers, maka penggugat terlampau premature (dini atau terlalu) dalam mengajukan gugatannya dan kondisi sampai dengan hari ini, upaya itu tidak ada terlaksana,” tegasnya.

Seperti diketahui, perkara perdata ini berawal dari gugatan yang dilayangkan SL salah satu warga Padangsdimpuan ke PN setempat dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN tertanggal 3 Juli 2020. Pada gugatan itu, penggugat menyatakan berkeberatan dengan digelarnya konferensi pers terkait status kesehatan suaminya

Sidang gugatan perdata yang menggugat Wali Kota Padangsidimpuan Cs yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasnul Tambunan, SH, MH didampingi hakim anggota Prihatin Stio Raharjo, SH dan Dwi Mulyati, SH ditunda hingga Jumat depan (13/11/2020) dengan agenda yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. (POL/NP.04)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: GugatanTemu PersTidak RugikanWali Kota Sidimpuan Cs
Berita sebelumnya

Aroma Busuk Limbah PT Toba Pulp Lestari Resahkan Warga Kabupaten Toba

Berita selanjutnya

Kontribusi ‘MURI’ KMM Bangkitkan UMKM Dari Hempasan Pandemi Covid-19

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd