Padanglawas, POL | Ikut mendukung aspirasi pekerja/buruh PT. PHS menuntut perusahaan menuntut pihak perusahaan tempat mereka bekerja memberikan hak normatif kaum buruh, Camat Sosa Timur Darwin Simatupang turut berorasi meminta PT PHS Kebun Papaso untuk memberikan hak-hak normatif para pekerja yang bekerja sudah bertahun-tahun lamanya.
“Sebagai camat kapasitas kami adalah mewakili pihak masyarakat Kecamatan Sosa Timur ikut menyuarakan aspirasi pekerja/buruh yang menuntut hak normatif para buruh. Bahwa apa yang dituntut para pekerja/buruh ini legal karena hal itu merupakan amanah perundang-undangan ketenagakerjaan yang wajib ditunaikan perusahaan,” kata Simatupang saat berorasi di tengah aksi unjukrasa pekerja/buruh PT. PHS Kebun Papaso berlangsung Rabu (21/10/2020).
Pada kesempatan itu bahkan Camat Darwin Simatupang menghimbau kepada massa pekerja/buruh sebagai peserta aksi unjuk rasa untuk tetap satu komando, satu tujuan, jangan melakukan aksi anarkis, aksi damai adalah yang terbaik saat menyampaikan tuntutan mendapatkan hak normatif pekerja/buruh dan itu kewajiban perusahaan untuk memberikannya.
“Kita dari pemerintah kecamatan Sosa Timur akan terus membantu mengclearkan masalah hak normatif pekerja/buruh dengan mendorong perusahaan senantiasa menunaikan hak-hak pekerja mulai dari jaminan kesehatan, jaminan hari tua tenagakerja sesuai undang-undang yang berlaku”, tegas Camat Sosa Timur di depan kantor Manajemen PT PHS Kebun Papaso.
Seperti diberitakan POL sebelumnya, guna menuntut hak normatif, ratusan massa pekerja/buruh tergabung di Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Manajemen PT. Permata Hijau Sawit (PHS) kebun Papaso, Rabu (21/10/2020).
Pada aksi unjukrasa tersebut, massa pekerja/buruh di bawah komando Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS kebun Papaso, Amaluddin Siregar itu menuntut pihak perusahaan, yakni PT. PHS untuk mendaftarkan pekerja BHL segera sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) karena hal itu merupakan hak normatif pekerja/buruh sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Bagi pekerja/buruh, menjadi peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) itu merupakan hak normatif dan itu diatur di UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk itu wajib hukumnya bagi PT. PHS Kebun Papaso untuk menunaikan hak kami itu,” tegas Amaluddin Siregar dalam orasinya.
Sekretaris KC FSPMI Palas Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane sekaligus sebagai Ketua JAMKES WATCH Tabagsel yang turut menyampaikan orasi pada kesempatan itu mengatakan, apabila perusahaan tidak mendengarkan tuntutan apa yang diaspirasikan para pekerja/buruh, pihaknya akan tetap melakukan aksi unjuk rasa untuk hari-hari mendatang.
“Aksi ini merupakan penyampaian aspirasi para pekerja dan dilindungi Undang-undang. Untuk tuntasnya persoalan ini, perusahaan wajib menyahuti tuntutan pekerja/buruh dengan memberikan hak-hak normatif kami,” tegas Uluan Pardomuan Pane dalam orasinya tersebut.
Aksi orasi secara berganti tidak berlangsung lama karena Anwar Soleh Harahap dari pihak PT Permata Hijau Group (PHG) tiba-tiba keluar ke depan massa untuk menjawab tuntutan para pekerja/buruh itu dengan mengatakan, sudah ada kesepakatan pekerja/buruh, yakni 16 poin bersama dengan Edi Gusanto sebagai HDR perusahaan, 11 poin di antaranya sudah direalisasikan perusahaan, berarti inggal empat poin lagi dan itupun sudah disusun perencanaannya dengan baik serta akan segera ditunaikan.
“Hanya saja satu poin lagi telah kita anggap gugur karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari perusahaan, mungkin bekerja di luar sana akan lebih baik untuknya. Pada awalnya, ibu Ratna Dewi bekerja sebagai karyawan rawat bayi menjadi perawatan jalan kini beliau sudah tak lagi bekerja di perusahaan ini,” kata Anwar Soleh Harahap di hadapan massa pekerja/buruh dan mahasiswa yang menggelar aksi. (POL/balyan kn)







