• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DPW LP4 Sumut Laporkan Inspektur Toba ke Kejatisu atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Diminta Kejari Toba Samosir Serius

Editor: Editor
Jumat, 14 Agustus 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 14 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Balige, POL | Kejaksaan Negeri Toba Samosir diminta agar benar benar serius mengungkap tuntas sampai ke Pengadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berat dilakukan Inspektur Toba Drs WH bersama SS, SE.

“Diharapkan jangan sampai terjadi konspirasi dalam kasus ini. Aroma kasus Djoko Candra dan jaksa Pinangki jangan sampai ditemukan dalam kasus WH dan SS di Toba”, ujar Ketua Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP-4) Sumut Pahala Sihombing SE kepada Perjuangan, Rabu (12/08/2020).

Pahala berkata, berdasarkan temuan dan Laporan Realisasi Fisik dan keuangan Pemkab Toba Tahun Anggaran 2019 dalam penggunaan anggaran Rp 3,2 miliar di OPD Inspektorat Toba , LP4 Sumut melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) adanya dugaan penyimpangan/penyalah gunaan wewenang serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan baik sendiri sendiri maupun secara bersama sama oleh WH dan SS.

Dalam laporan pengaduan LP4 Sumut yang ditujukan kepada Kejatisu ter tanggal 25 Juni 2020 mengungkapkan, kasus yang dilakukan kedua pejabat tersebut antara lain SS dalam jabatan nya selaku Auditor Pertama, tetapi dalam prakteknya juga memegang jabatan rangkap selaku Bendahara Pengeluaran. Dari kedua kasus ini saja diduga negara dirugikan sekitar Rp 810 juta lebih, belum lagi dugaan lainnya.

Pengangkatan SS selaku Auditor Pertama tertuang dalam SK Bupati Toba No. 877/2018 sejak 1 November 2018 dengan tunjangan Rp 450 ribu per bulan. Kenyataan nya, SS justru difungsikan menjadi Bendahara Pengeluaran dengan tunjangan Rp 570 ribu per bulan serta mendapat TPP Bendahara Pengeluaran Rp 2,8 juta per bulan. Jadi honor dari jabatan Bendahara dengan tunjangan sudah diterima SS selama 18 bulan (sejak tanggal 1 November 2018).

“Jadi kerugian negara yang ditimbulkan dari jabatan rangkap SS sebanyak (Rp 570 ribu + Rp 2,8 juta) x 18 bulan = Rp 60,66 juta. Ini kasus pertama dan bukti bukti sangat akurat, namun sangat disesalkan kenapa terjadi pembiaran dari WH selaku Inspektur yang nota bene nya aparatur pengawasan namun kenyataan justru harus diawasi”, ujar Pahala kesal.

Sedangkan tindak pidana korupsi lainnya yang diduga dilakukan WH bersama SS,menurut Pahala yakni pemotongan perjalanan dinas dalam daerah sebesar 10 persen. Dari perjalanan dinas luar daerah, selain dipotong 10 persen juga dilakukan pemotongan 1 hari atau 33,3 persen apabila dilaksanakan dengan menggunakan Surat Perintah Tugas. Artinya, jika 3 hari perjalanan dinas luar daerah maka dipotong 1 hari.

“Dari total keseluruhan perjalanan dinas, diduga total pemotongan yang dilakukan sebesar Rp 250 juta. Sedangkan WH sudah menjabat sebagai Inspektur Toba selama 3 tahun. Maka dari perjalanan dinas selama 3 tahun dipotong (3xRp 250 juta =Rp 750 juta). Dengan demikian, kerugian negara yang diduga dilakukan WH bersama SS sebesar Rp 60,66 juta +Rp 750 juta =Rp 810,66 juta”, kata Pahala merinci.

Kasus ketiga, disinyalir terjadi penyederhanaan temuan atau pengaturan besaran kuantitatif atas temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba yang diduga dilakukan kedua pejabat tersebut terhadap seluruh dana desa yang tersebar di 213 Desa se Kabupaten Toba.

Akui Diperiksa

Inspektur Kabupaten Toba Drs. Wallen Hutahaean ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (14/08/2020) mengatakan apa yang dilaporkan LP4 Sumut ke Kejaksaan tidak benar.

Atas tuduhan rangkap jabatan, menurut Wallen bahwa staf nya bernama Saniwaty Sitinjak, SE hanya menerima honor dan tunjangan dari Bendahara Pengeluaran. Wallen mencontohkan, jika kita turut selaku Panitia tapi merangkap sebagai nara sumber misalnya, memang tidak boleh menerima kedua honor tersebut karena memang sudah dilarang peraturan. “Tentu mana honor yang lebih besar, itulah yang kita terima. Itu lumrah,” ujar Wallen.

Saat didesak, kenapa SS memegang jabatan rangkap padahal dalam SK Bupati Toba No.877/2018 bahwa jabatan SS adalah Auditor tanya Perjuangan. “Tolong jangan di tulis lah”, kata Wallen membujuk.

Tentang dugaan pemotongan perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebesar 10 persen dan jika misalnya menggunakan Surat Perintah Tugas selama 3 hari dan dipotong 1 hari, itu juga menurut Wallen tidak benar. Mana mungkin bisa main potong lagi zaman sekarang ini. Berapa yang tertera dalam tiket dan faktur, itu yang dibayarkan,ujar nya.

Mengenai dugaan adanya pengaturan besaran atas temuan pemeriksaan Inspektorat, juga menurut Wallen tidak benar. “Saya tidak ada ketemu dengan para Kepala Desa karena saya di kantor “, ujar nya lagi.

Saat ditanya, apa benar sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Toba Samosir atas laporan pengaduan LP4 Sumut, Wallen mengakuinya. “Benar kami sudah diperiksa sekitar sebulan yang lalu”.

Saat ditanya apa saja yang ditanyai jaksa dan apa jawabnya, lagi lagi Wallen membujuk untuk tidak membuat beritanya. Malah Wallen curhat dengan menyebut apa yang terjadi kepadanya adalah bentuk teguran dari Tuhan atas kurang setianya Wallen menjalankan tugas pelayanan sebagai Sintua di gereja dikarenakan kesibukannya keseharian.

Sudah di Kejatisu

Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbert Sitindaon, SH saat ditemui, Kamis (14/08/2020) mengatakan pihaknya telah memeriksa belasan petugas Inspektorat berkaitan pengaduan LP4 Sumut, termasuk Wallen Hutahaean.

“Benar sudah belasan kami periksa. Jika tidak salah sudah ada 14 atau 15 orang yang sudah diperiksa”, ujar Gilbert.
Saat ditanya, seperti apa hasil pemeriksaan tersebut ,Gilbert mengatakan tidak punya kompetensi menjawab nya. “Sudah kami laporkan kepada atasan kami di Kejatisu, ditanya kesana saja”, kata Gilbert.

Tentang pernyataan Ketua DPW LP4 Sumut Pahala Sihombing tentang dugaan konspirasi Kejari dengan terlapor, itu tidak benar. “Kami karena terbatas personil dan juga perintah atasan, dalam waktu 14 hari laporan pemeriksaan sudah harus kami sampaikan ke Kejatisu”,tambah Gilbert.

Menurut Pahala,pihaknya cukup beralasan menduga terjadi konspirasi. “Kenapa para terlapor sudah terlebih dahulu diperiksa, sedangkan kami selaku pelapor belum dipanggil. Lazim nya,pelapor yang terlebih dahulu dimintai keterangan baru terlapor. Namun atas inisiatif sendiri , saya datangi Kejari Toba Samosir untuk dimintai keterangan”, kata Pahala.

itambahkan Pahala, pihaknya telah menyurati Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan pada tanggal 10 Juli 2020 agar turut serta melakukan pengawasan atas dugaan penyalah gunaan wewenang dan tindak pidana korupsi sebagaimana telah kami laporkan. “Semoga aroma kasus Djoko Chandra dengan Pinangki tidak terjadi pada kasus di Kabupaten Toba. Kami mohon kasus ini tuntas sampai ke Pengadilan”, ujar Pahala. (POL/BIN).

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Diminta Kejari Toba Samosir SeriusDPW LP4 Sumut Laporkan Inspektur Toba ke KejatisuDugaan Tindak Pidana KorupsiRatusan Juta Rupiah
Berita sebelumnya

PGRI Sumut Ajak Anggota PGRI Dukung Bobby Afif Nasution Dalam Pilkada Kota

Berita selanjutnya

Pilkada Toba akan Diikuti Dua Kontestan

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd