Tapsel, POL | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019 jadi Perda,
Persetujuan itu disampaikan legislatif pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Senin (15/6/2020).
Peserta paripurna diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan seperti cek suhu badan, memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tapanuli Selatan Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat dan dihadiri Wakil Bupati Tapsel, H. Aswin Efendi Siregar, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Tapsel.
Pada penyampaian pendapat akhir 7 Fraksi DPRD melalui Komisi A, B dan C terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel Selatan Tahun Anggaran 2019, telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe membacakan laporan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Tapsel dan Bupati Tapsel No. 170/3/KPTS/2020 dan No. 188.45/284/KPTS/2020 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019
Adapun laporan realisasi anggaran pada tahun anggaran 2019 adalah sebagai berikut : Pendapatan Rp. 1.470.737.329.892,03, sedangkan untuk Belanja dan Transfer Rp. 1.463.791.932.223,89 surplus/defisit menjadi Rp. 6.945.397.668,14, kemudian Pembiayaan, untuk Penerimaan Rp. 117.550.699.893,48, Pengeluaran Rp. 19.003.909.961,00 surplus/defisit menjadi Rp. 98.546.789.932,48, terang Darwin.
Setelah dibacakan surat keputusan bersama DPRD Kabupaten Tapsel dan Bupati Tapsel dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dan Bupati Tapsel tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran 2019.
Sementara Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu, SH dalam sambutannya mengatakan, setelah kami mendengar dan mencermati serta sekaligus pengambilan keputusan bersama sebagaimana telah dilakukan penandatanganan bersama, tentu ini menjadi suatu masukan yang baik bagi eksekutif untuk melakukan perbaikan kedepan dan juga menjadi pertimbangan kepada kami sebagai pengambil keputusan dan kebijakan sebagaimana diatur didalam regulasi yang berlaku utamanya didalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bahwasanya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan audit itu menyeluruh tidak hanya yang dikelola oleh pemerintah daerah akan tetapi juga yang dikelola oleh berbagai stakeholder seperti bantuan sosial kepada ormas-ormas dan menurut hasil pemeriksaan BPK kita masih mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) akan tetapi menurut saya seluruhnya itu belum sepenuhnya seratus persen sempurna, terang Syahrul.
Oleh karena itu perlu adanya masukan dari anggota dewan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Komisi A, B dan C. Dan kita berharap setelah ini evaluasi Gubernur semoga dapat segera diterima untuk dapat ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Perda, harap Syahrul.(POL/NP.02).