Asahan, POL | Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan-APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 akhirnya disetujui.
Paripurna dilaksanakan di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Asahan, Senin (26/08/2019). Sidang itu turut dihadiri Dandim 0208/Asahan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, perwakilan Kajari Asahan, Danyon 126/KC dan Kapolres Asahan, Sekretaris Daerah (Sekda), Anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat dari sejumlah kecamatan.
Fraksi yang menyetujui Ranperda P-APBD tahun 2019 yaitu, Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan Yenni Manik, PAN (Nursan Siagian), Partai Demokrat (Irwansyah Siagian), Hanura (Juli Hernani), Golkar (Emaris), Gerindra (Baharuddin Harahap) dan FKU oleh Alimin.Pembacaan draft kesetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Asahan atas P-APBD 2019 dibacakan Wakil Ketua DPRD, Dahrun Hutagaol.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan, H Surya BSc mengatakan, dengan disetujuinya P-APBD Kabupaten 2019, maka pihaknya akan segera menyampaikan materi hasil sidang kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk proses evaluasi.
“Persetujuan ini merupakan dukungan besar anggota dewan kepada Pemkab Asahan dalam mempercepat pembangunan,” ujar Surya sembari mengajak seluruh unsur baik di eksekutif maupun legislatif untuk mensukseskan visi misi Pemkab Asahan.
Seterusnya Plt Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD melakukan penandatanganan naskah kesepakatan persetujuan bersama antara Bupati Asahan dengan DPRD Asahan atas P-APBD Asahan 2019. (POL/RES)