• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Samosir RDP Dugaan Serobot Lahan Warga Desa Simbolon Purba

Editor: Editor
Senin, 7 September 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Senin, 7 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Samosir(, POL | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respon dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat Dusun Malau Dolok Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi yang dilakukan PT. Sumatera Harapan Niaga (SHN).
 
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST bersama sejumlah anggota DPRD yakni Jonner Simbolon, Jhonny Sagala, Noni Situmorang, Polma Hasehaton Gurning dan Haposan Sidauruk ini, dihadiri puluhan warga Dusun Malau Dolok Desa Simbolon Purba, Kepala Desa, Camat Palipi dan PT. Sumatera Harapan Niaga (SHN), Senin, ( /9/2020).
“Kami warga Malau Dolok Desa Simbolon Purba menilai pihak PT Sumatera Harapan Niaga telah menyerobot lahan kami,” sebut Rasiman Malau mewakili warga.
Ia menjelaskan, sejak tahun 1800-an, leluhur mereka yakni marga Malau hidup bersama marga Simbolon dan marga Nadeak di Desa Simbolon Purba. “Sejak dulu, kehidupan kami selalu rukun,” ungkapnya.
Tapi sejak Februari 2020 lalu, dikatakan Rasiman, PT SHN meminta Kepala Desa Simbolon Purba menandatangani surat perjanjian sewa menyewa tanah dengan nomor surat 004/SP//PLP/II/2020.
“Menurut kades, surat perusahaan itu tidak lengkap dan tidak bertanggungjawab sehingga tidak ditandatangani,” bebernya.
Dia menambahkan, PT SHN kemudian memasuki lahan warga Malau Dolok dengan membawa eskavator. “Langsung mengerjakan lahan warga seluas 200 hektar dan sekitar 30 hektar sudah ditanami jagung,” kata Rasiman.
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST meminta PT SHN menghentikan sementara kegiatannya di lahan warga sebelum adanya kesepakatan bersama/rekomendasi. “Ini saran DPRD untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan,” ujarnya.
Politisi PDIP ini juga meminta masyarakat tetap mengedepankan pendekatan komunikatif. “Pihak perusahaan juga harus taat aturan sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Saut.
Sementara pihak PT SHN diwakili Eljon Simajuntak mengatakan, perusahaan belum bisa menjelaskan secara detail untuk memberikan jawaban. “Keputusan ada pada pimpinan kami,” pungkas Eljon.(POL/SBS).
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD SamosirRDP DugaanSaut Martua Tamba STSerobot LahanWarga Desa
Berita sebelumnya

Bupati Langkat Minta OPD Laksanakan Kegiatan Tepat Waktu dan Sesuai Anggaran

Berita selanjutnya

Akhyar Harap Raja Sayur Bantu Tingkatkan Ekonomi Rakyat

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd