Toba, POL | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Toba membuka penjaringan calon Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2024.
Sesuai surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Toba Nomor : ST/03001KPTS/DPC Gerindra/2924 , memutuskan Susunan Personalia Tim Penjaringan Pilkada Kabupaten Toba Partai Gerindra yang disebut TIM 10 (sepuluh orang) dengan Ketua Paber Sitorus yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba .
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba Charles Sitohang didampingi Paber Sitorus selaku Ketua Penjaringan dan sejumlah Tim saat konferensi pers, pada Senin (13/5/2024) mengatakan, Tim Penjaringan DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba sudah membuka Pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupati Toba Tahun 2024 sejak 10 hingga 17 Mei 2024 di Kantor DPC Partai Gerindra Jalan Laguboti Tambunan.
Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba Charles Sitohang , para calon yang mau mendaftar ke Partai Gerindra harus langsung tidak bisa diwakilkan.
“Skala prioritas bakal calon yang diusung Partai Gerindra mengutamakan kader sendiri dan kalau ada yang mendaftar dari luar kader partai, yang menjadi pilihan adalah mereka yang memiliki visi misi sama dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto,” sebut Charles Sitohang.
Sejak dibuka penjaringan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024, sudah ada sejumlah kandidat yang mendaftar. Tanggal 10 Mei 2024 Charles Sirait yang pertama mendaftar, kemudian tanggal 11 Mei Poltak Sitorus, Gaga Naiborhu, dan Tahunan Hutapea. Selanjutnya tanggal 12 Mei 2024 Ronald Panjaitan dan Paber Sitorus yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Toba.
Dari Informasi yang dihimpun di Kantor Penjaringan Partai Gerindra Kabupaten Toba, masih ada sejumlah kandidat yang akan mendaftar, pendaftaran dan pengembalian kelengkapan administrasi Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah ditutup tanggal 17 Mei 2024.
Partai Gerindra Kabupaten Toba pada Pileg tahun 2024 berhasil meraih 4 (empat) kursi pada 5 (lima) daerah pemilihan Kabupaten Toba, dan untuk mencalonkan pasangan Kepala Daerah, minimal memperoleh 20 persen kursi dari dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Toba .
Untuk pencalonan pasangan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Toba, Partai Gerindra Kabupaten Toba harus berkoalisi dengan partai lainnya. Minimal berkoalisi dengan partai yang memperoleh 2 (dua) kursi karena partai atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan pasangan Bupati/Wakil Bupati minimal 6 (enam) kursi atau 20 persen dari 30 (tiga puluh) kursi DPRD Kabupaten Toba. (Sogar)







