• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dishub Langkat Pindahkan Portal Pasar 10, Agar Tidak Dimanfaatkan Oknum Tertentu

Editor: Editor
Kamis, 10 Juni 2021
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 10 Juni 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat memindahkan portal jalan yang berada di Simpang Pasar 10 Tanjung Beringin Kabupaten Langkat, Kamis (10/6/2021).

Pemindahan langsung dipimpin Kadis Hub Langkat Drs. H. Mulyono MSi bersama jajarannya.

Di lokasi, Mulyono mengatakan, Portal yang berada di Pasar 10 ini dipindahkan lebih kedepan dari lokasi sebelumnya, dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, sebut Mulyono, juga untuk mendukung visi misi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan Wakilnya H. Syah Afandin dalam memajukan lokasi pariwisata Tangkahan.

“Jadi pemindahan portal ini, juga untuk menjaga sarana jalan utama, yang menjadi akses ke lokasi wisata Tangkahan agar tetap baik dan layak,” ungkapnya.

Dengan begitu, sambung Mulyono, minat wisatawan baik lokal maupun mancanegara semakin tinggi untuk berkunjung ke Tangkahan.

“Semoga dengan begitu, akan menimbulkan multiflier effect berupa peningkatkan perekonomian masyarakat yg pada gilirannya akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Langkat,” katanya.

Ia juga menambahkan, pemindahan ini juga sudah berkoordinasi dengan pihak HKI. Diketahui bahwa pihak HKI belum akan memakai ruas jalan tersebut untuk berlalu lintas mengangkut material kebutuhan pembangunan jalan tol.

“HKI sudah menyatakan melalui surat No : 59/PM/HKI/BinBran3/VI/2021 tgl 3 Juni 2021 yg menyatakan bahwa  pihaknya belum akan mengunakan ruas jalan ini,” ungkapnya. (POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dishub LangkaOknum TertentuPortal Pasar 10Tidak Dimanfaatkan
Berita sebelumnya

Keluarga Korban Pembunuhan Warga Sei Apung Klarifikasi Tudingan Pernyataan Pelaku

Berita selanjutnya

Bantu Masyarakat di Masa Pandemi, Pemko Medan Buka Pasar Murah

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd