Samosir, POL | Kabupaten Samosir kembali mencatatkan rekor baru dalam penyebaran Covid-19. Pasalnya, per Senin, 28 Februari 2022, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Samosir mencapai 471 orang.
Sesuai data yang dirilis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sampai saat ini Kabupaten Samosir berada di urutan 7, salah satu daerah penyebaran Covid-19 terbesar di Sumatera Utara.
Namun sangat disayangkan, di tengah lonjakan drastis kasus Covid-19, dan berbagai kesulitan masyarakat akibat pandemi, Pemerintah Kabupaten Samosir ngotot tetap menggelar perayaan hari jadi Kabupaten Samosir ke-18 tahun, 1 Maret 2022 bertempat di halaman kantor bupati, Jalan Rianiate Pangururan.
Amatan wartawan, perayaan ini mengundang berbagai masyarakat, yang menimbulkan kerumunan massa di saat pandemi Covid-19 dan dari luar daerah.
Namun dalam sambutannya, Ketua Panitia Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir ke-18 Mangihut Sinaga mengatakan, pelaksanaan pesta diadakan terbatas dan sesuai prokes.
Anehnya lagi, sesuai Peraturan Bupati Samosir nomor 29 tahun 2010 pagelaran perayaan ulang tahun Samosir diadakan 27 Februari setiap tahunnya, namun tahun ini justru digelar pada 1 Maret.
Perayaan ini pun disesalkan sejumlah masyarakat. Seperti pegiat sosial, Franki Rajagukguk SH alias RG mengatakan, bagaimana mungkin, Pemerintah Kabupaten Samosir seenaknya melanggar ketentuan pemerintah dan menggelar perayaan di tengah lonjakan Covid-19, dimana saat ini Kabupaten Samosir sudah level 3.
Menurut RG, sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah pusat maupun propinsi Sumatera Utara memutus mata rantai pandemi Covid 19, Pemkab Samosir justru membuat acara yang menimbulkan kerumunan orang.
“Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang justru tengah giat-giatnya menekan penularan Covid 19,” ujarnya.
Pelanggaran secara nyata menimbulkan kerumunan ini, dikhawatirkan bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini dalam menekan penyebaran Covid-19.
Franki Rajagukguk berharap Mendagri maupun Gubernur Sumatera Utara memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Samosir yang dipimpin bupati Vandiko Timotius Gultom ST. Sebab apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa ini tidak sejalan dengan usaha memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir. (POL/SBS)