• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinkes Asahan Anggarkan Rp 21,6 M untuk Narasumber, DPRD Bereaksi

Editor: Suganda
Rabu, 30 April 2025
Kanal: Daerah

Editor:Suganda

Rabu, 30 April 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan Rp 21,6 miliar untuk membayar narasumber dalam suatu kegiatan. DPRD Asahan bakal panggil Dinas Kesehatan (Dinkes) yang membawahi kegiatan itu.

“Bingung juga kita nengoknya, kami kan nggak tahu duduk persoalannya gimana, nanti dalam waktu dekat akan kita panggil ini Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan kegiatan ini apakah sebesar ini,” kata Wakil Ketua DPRD Asahan Rosmansyah, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan itu diketahui merupakan kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak di Asahan.

Politisi PDIP ini mengaku tidak tahu persis kegiatan yang dianggarkan oleh Dinkes Asahan ini. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak Dinkes Asahan.

Rosmansyah menyebutkan jika Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 telah mengatur soal batas honor narasumber. Sehingga honor yang melebihi batas kewajaran tidak sesuai dengan aturan.

“Karena kalau memang kegiatan yang sama, kita harus tahu kegiatan itu apa-apa saja, jangan pula terlalu berlebihan, honor yang melebihi tahap kewajaran kan nggak sesuai ketentuan, ada pembatasan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ada standar, nanti kita lihatlah sejauh apa,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Asahan, menganggarkan Rp 21,6 miliar untuk membayar narasumber dalam suatu kegiatan. Kegiatan itu adalah verifikasi dan analisis data MPDN serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak di Asahan.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Asahan. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 38999724. (dt)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Diperiksa Polda Sumut

Berita selanjutnya

Oknum Ustaz di Medan Diduga Cabuli Mahasiswa di Hotel

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd