Kisaran, POL | Dinas Pertanian Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) sesuai Permentan No.5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian yang sekaligus dirangkai dengan kegiatan Sosialisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan itu diselenggarakan di Aula Waterboom Ragil Tanjung Alam Kisaran, Selasa (19/11/2019).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Erianto, MMA dalam sambutannya menyampaikan bahwa maksud tujuan kegiatan sosialisasi tentang perkebunan terkait program pemerintah membahas tentang STDB (Surat Tanda Daftar Budi Daya) dimana luasan perkebunan dibawah 25 ha harus didaftarkan dengan STDB hal ini berkaitan dengan Permentan No.5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian.
Dalam kesempatan ini Kadis Pertanian juga menjelaskan kegiatan yang sekaligus dirangkai dengan sosialisasi kegiatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan ASN Kabupaten Asahan khususnya di dinas pertanian.
Dalam sosialisasi tentang Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B) itu tampil sebagai pembicara utama yakni Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Indra Gunawan Girsang, STP, MMA yang pada intinya menyampaikan Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijaakan bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).
Karena pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), ujar Indra.
Sementara Kepala BNNK Kab. Asahan Kompol B. Sitompul SH dalam paparannya menyampaikan bahwa Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) adalah upaya sistematis berdasarkan data Penyalahgunaan Narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi Pelaku P4GN.
Dalam acara itu terlihat hadir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir Oktoni Erianto, Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara Indra Gunawan Girsang, STP, MMA, Kepala BNNK Asahan Kompol B. Sitompul SH, Sekretaris Dinas Pertanian Ir. Jhony Sihotang, UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP, dan diikuti oleh peserta yang berjumlah sebanyak 137 Orang.(POL/fir).