Tarutung, POL | Kepala Desa Simamora Kecamatan Tarutung-Taput, RPP terancam dipidana . Pasalnya LSM Peduli Rakyat Indonesia (LPRI) Sumut melaporkan oknum Kades tersebut ke Kejaksaan Negeri Tarutung, Jumat (19/11-2021).
Ketua LSM LPRI Sumut Usman Sitorus didampingi Bangun Manalu (Wakil Ketua) seusai melapor ke Kejari Tarutung kepada media ini mengatakan, ada beberapa kasus yang diduga berat dilakukan RPP sehingga merugikan keuangan negara.
“Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalah gunakan kewenangan nya dan jabatan nya dapat dipidana”, ujar Usman dan Bangun.
Pengurus inti LPRI Sumut ini mengungkapkan, ada beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Simamora.
Kasus tersebut antara lain pembangunan sumur bor Tahun Anggaran 2019 berbiaya Rp 95.465.000 hingga saat ini tidak berfungsi. Proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga merugikan keuangan negara. Padahal warga setempat sangat membutuhkan air bersih . “Untuk itu dimohon agar pihak Kejaksaan Negeri Tarutung segera mengusut kasus proyek mubazir tersebut”, kata Usman Sitorus.
Ditambahkan, dalam kasus pembangunan bedah rumah sebanyak 20 unit Tahun Anggaran 2019 diantaranya ada dialih fungsikan (dipindahkan) ke lain Desa yakni ke Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung padahal masih banyak warga Desa Simamora yang membutuhkan. “Anehnya jatah warga Desa Simamora ini atas nama Dedi Okto Purba (anak kandung Kades). Ini sangat fatal dan masuk kategori pidana”, kata Bangun Manalu sembari meminta aparat Kejaksaan serius mengusut kasus ini.
Usman dan Bangun menambahkan, hasil investigasi pihaknya ke lapangan, ditemukan pembangunan rabat beton Tahun Anggaran 2019 berbiaya Rp 280.031.503 . Pembangunan rabat beton hanya sepanjang 390 meter itu ditemukan berbagai kejanggalan antara lain dengan batu ukuran besar yang harganya jauh lebih murah.
“Hasil investigasi kami di toko terdekat bahwa harga batu kerikil per kubik Rp300 ribu padahal dalam RAB dibuat Rp 444 ribu. Selain harga diduga di mark – up, jumlah volume juga demikian. Perbuatan ini patut diduga merugikan keuangan negara”, tambah Bangun Manalu.
Selain hasil temuan LSM LPRI Sumut, beberapa warga setempat kepada media ini mengungkapkan rasa kecewa mereka atas dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades mereka RPP. “Biaya kontrak kantor selama dua tahun dalam Laporan pertanggung jawaban dibuat Rp 5 juta per tahun,sedangkan yang dibayarkan kepada pemilik hanya Rp 2,5 juta per tahun. Jika hal ini benar ,maka dari sewa kantor saja ,oknum Kades diduga meraup keuntungan pribadi Rp 5 juta”, ujar warga setempat.
Ditambahkan lagi, pada saat pencairan dua kali bantuan pemerintah jenis UMKM sebanyak Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta, dikatakan bahwa Kades menerima Rp 100 ribu uang ipit-ipit setiap pencairan. “Coba dikalikan berapa besar keuntungan pribadi oknum Kades tersebut. Dan perlu diketahui bahwa Desa Simamora merupakan salah satu Desa di Kecamatan Tarutung yang memiliki jumlah warga sebanyak 1.772 jiwa”, ujar sumber tersebut.
Sudah Diperiksa
Kepala Desa Simamora Rotua Parsaoran br Pasaribu saat dihubungi media berulangkali, Jumat (19/11-2021) hingga esok nya tidak mengangkat hp nya meskipun awak media ini menjelaskan hendak melakukan konfirmasi berita .
Sementara suami Kades, Marhusa Purba mengatakan kalau isterinya sedang bepergian ke pesta. Marhusa mengakui kalau bak air tersebut tidak berfungsi karena air disitu terasa soda dan sedikit asam. Begitupun proyek tersebut sudah diperiksa pihak Inspektorat Taput dan TGR nya sudah dibayarkan. Berapa TGR yang dibayar, Marhusa tidak mengetahuinya.
Saat ditanya tentang pengalihan jatah rumah bedah ke Desa Hutauruk, menurut Marhusa hal itu boleh saja asalkan warga Desa Simamora yang memiliki meskipun berdomisili di Desa lain. Saat ditanya rumah tersebut milik siapa, Marhusa tidak menjawabnya dan menyuruh wartawan media ini agar datang ke rumahnya.
Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Taput Budiman Gultom saat dihubungi secara terpisah menegaskan, bedah rumah jatah warga suatu Desa tidak boleh dialihkan ke Desa yang lain. “Itu tidak diperbolehkan menurut ketentuan dari Kementerian”, ujar Budiman singkat.
Tentang berpindahnya bedah rumah yang seharusnya jatah warga Desa Simamora dialihkan ke Desa Hutauruk, kini menjadi pembicaraan hangat di sekitar dua Desa tersebut. Bahkan di medsos juga kasus berpindahnya bedah rumah ini sudah viral.
Saat diulangi menghubungi Kades Simamora, Sabtu (20/11-3021) baik lewat WA suaminya tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan.
Atas berbagai kasus dugaan penyimpangan keuangan negara di Desa Simamora ,pengurus LSM LPRI Sumut berharap agar segera diusut pihak Kejaksaan Negeri Tarutung. “Jika terbukti bersalah, kasus ini harus dilimpahkan sampai ke Pengadilan “, ujar Usman Sitorus dan Bangun Manalu optimis .
Tentang pemeriksaan Inspektorat yang dimaksudkan suami Kades, itu bersifat rutin. “Memang seluruh proyek diperiksa pihak Inspektorat secara rutin. Namun yang memeriksa Kades Simamora nantinya atas laporan pengaduan kami ini adalah pihak Kejaksaan hingga memprosesnya sampai ke Pengadilan, ujar Usman Sitorus dan Bangun Manalu. (POL/BIN)







