Kisaran, POL | Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menyatakan akan segera menyelidiki pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan galian – C yang diduga belum memiliki izin lengkap tetapi sudah beroperasi di Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Koalisi Dewan Pimpinan Pusat – Independen Hukum Independen (DPP – IHI) Kabupaten Asahan dan Dewan Pengurus Cabang – LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPC – LSM KPK RI) Kabupaten Asahan secara tertulis melalui surat bernomor : 007/IHI – LSM KPK RI/DMS-Pid/II/2022 tertanggal 02 Februari 2022.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Asahan itu, DPP – IHI dan DPC LSM KPK RI menyampaikan dugaan adanya kegiatan galian – C yang disinyalir belum memiliki izin lengkap tapi sudah beroperasi. Galian – C tersebut lokasinya berada di Desa Bahung Sibatu Batu, Kecamatan Sei Dadap.
Kegiatan usaha galian – C yang disinyalir belum memiliki izin lengkap tetapi sudah melakukan eksplorasi dan eksploitasi itu diduga melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at (11/02/2022) sekira pukul 15.06 Wib sore mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan menyatakan akan segera menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Trmksh infonya, akan kami selidiki, jawab Kapolres singkat menanggapi permintaan konfirmasi yang diajukan Perjuangan via WhatsApp. (POL/fir)







