Rantauprapat, POL | Diduga Syarat dengan kepentingan pilkada 9 desember 2020 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) mengeluarkan KTP yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang di atur di UU RI Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas undang undang no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
Sesuai hasil Kajian Bawaslu ,14 ketua KPPS yang melakukan pemungutan dan penghitungan suara tingkat TPS yang di laporkan warga setempat dalam status terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilihan kata Komisioner Bawaslu Fahrizal Syahputra Rambe kepada wartawan, Rabu ( 23/12/2020) di kantor Bawaslu Aek Tapa.Rantauprapat.
Antara lain pelanggaran, katanya, adanya pemilih menggunakan KTP elektronik namun tidak sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan nama pemilih yang menggunakan hak pilih.
Kemudian, warga calon pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) satu TPS namun memilih di TPS lain menggunakan e-KTP. Ada juga terdaftar di DPT tatapi menyoblos menggunakan e-KTP di TPS yang sama, dan ada yang terdaftar di DPT kelurahan tetapi menyoblos di TPS kelurahan lain menggunakan e-KTP.
Laporan pelanggaran tersebut dilaporkan pelapor ke Bawaslu Labuhanbatu, 11 Desember. Setelah itu, pelapor menyerahkan berkas atau dokumen yang dinilai memenuhi syarat formil dan materil, 15 Desember 2020.
Sementara itu di media sosial ( Sosmed ) Viral Dua orang warga labuhanbatu yang di sebut sebut sebagai team Sukses salah satu Paslon sedang mengumpul KTP.
Amir saat dikonfirmasi Perjuangan mengatakan, ketika itu dia ketemu Atik untuk pengurusan KTP nya “Saya ketemu Atik untuk mengurus pensiunku karena ktp ku diurus olehnya ” ucap Amir singkat melalui selular. (POL/Ars)







