Toba, POL | Adikara Hutajulu melaporkan dugaan tindak Pidana penyebaran informasi bohong terkait data jumlah wisatawan sebanyak 2,8 juta orang sebagaimana disebut dalam Indeks Makro Pemkab Toba yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Dinas Kominfo Toba.
Dalam debat terbuka Cabup Toba di Medan pada tanggal 18 November 2024 Cabup Ir Poltak Sitorus menyatakan data tentang jumlah kunjungan wisata yg 2,08 juta tersebut berasal dari BPS.
Namun oleh BPS melalui surat no. B-1315/1206/HM.330/2024 menjelaskan bahwa data dimaksud bukan berasal dari BPS dan BPS Kab Toba tdk pernah melakukan pendataan terkait jumlah kunjungan wisata ke Kab. Toba.
Selain itu Kadis Pariwisata juga melalui surat no.556/751/Budpar/2024 tertanggal 30 Juli 2024 menjelaskan bahwa Data jumlah kunjungan wisata tersebut bukan dari BPS melainkan dari Pengelola lokasi wisata, kelompok sadar wisata, Pemerintah Desa dan Penyelenggara kegiatan di berbagai lokasi wisata tanpa menyebut lebih lanjut bagaimana metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dimaksud.
Kadis Kominfo Toba Sesmon Butarbutar PD tanggal 13 Mei 2024 dalam RDP di Gedung DPRD menjelaskan data mengenai jumlah wisatawan tersebut berasal dari Dinas Pariwisata dan pihaknya tidak mengetahui bagaimana angka jumlah wisatawan itu diperoleh Dinas Pariwisata.
Adikara menilai, terkait terbitnya IMP Toba yang berisikan capain-capaian pembangunan Pemkab Toba termasuk di dalamnya jumlah wisatawan adalah sebuah upaya yang telah direncanakan untuk mempengaruhi pikiran masyarakat untuk seolah olah Pariwisata Kab Toba berkembang sangat maju dan cepat di tahun politik seperti sekarang.
Untuk itu Adikara berharap agar Penyidik Polres Toba dapat segera memproses laporan yang sebelumnya telah disampaikan pada tanggal 25 Nov 2024 melalui surat no 27/AH-LP/XI/2024. (Sogar)







