Samosir, POL | Memasuki tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid 19, Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Forkopimda kembali menggelar rapat finalisasi SOP normal baru, Kamis (18/6/2020), Aula Kantor Bupati Samosir.
Mengawali sambutannya, Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon, MM menegaskan SOP normal baru Kabupaten Samosir simetris dengan Ranpergubsu terkait penerapan normal baru yang akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 di Provinsi Sumatera Utara.
“Yang perlu kita cermati, apa yang dibuat gubsu harus simetris dengan SOP kita buat sehingga tidak bertentangan,” kata Rapidin Simbolon.
Rapat ini juga merupakan rangkaian kordinasi dengan Pemprovsu terkait penerapan normal baru di Kabupaten Samosir sekaligus teknis penyaluran bantuan sosial Pemprovsu kepada Kabupaten Samosir sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam pencegahan dan penanganan COVID-19.
Dalam penyaluran bantuan sosial ini, Bupati Samosir mengatakan tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir harus mengikuti rambu-rambu yang sudah ditetapkan dengan menganut prinsip transparansi, akuntabel, efektif, dan efisien.
Secara teknis, ujar Rapidin, tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir akan tetap berkordinasi dengan Pemprovsu agar penyaluran ini dapat berjalan dengan prosedur dan tepat sasaran.
Disamping itu, tim GTPP COVID-19 Kabupaten Samosir telah berupaya semaksimal mungkin mengacu pada aturan-aturan yang ada untuk menyalurkannya pada bulan Juni 2020 ini.
“Mari tetap kita doakan agar penerapan Normal Baru di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan baik dan nihil infeksi COVID-19 sampai akhirnya.”
Juga, lanjutnya, penyaluran bantuan Pemprovsu dalam bentuk natura di Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan tepat sasaran serta membantu masyarakat yang terdampak langsung secara ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19.(POL/SBS).







