• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Langkat Imbau Penyediaan Ruang Menyusui di Perkantoran

Editor: Editor
Kamis, 3 September 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Kamis, 3 September 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghimbau untuk menyediakan ruang menyusui yang memadai, bagi perempuan bekerja di perkantoran, milik pemerintah daerah dan swasta.

Disampaikan melalui Sekdakab Langkat Dr H. Indra Salahudin, di Ruang Kerjanya Kantor Bupati Langkat, Stabat, Rabu (2/9/2020).

Himbauan ini, kata Sekda, ditunjukkan kepada kepala perangkat daerah Kabupaten Langkat. Serta Direktur RSU, Klinik Pratama pemerintah dan swasta. Pimpinan dan Direktur perusahaan dan penanggung jawab tempat sarana umum di wilayah Kabupaten Langkat.

“Hal ini, dalam rangka implementasi UU No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan PP No. 33 tahun 2012 tentang pemberian  Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Serta sehubungan dengan pelaporan aksi HAM B. 08 tahun 2020,” sebutnya.

Sekda juga meminta, pelaksanaannya segera  berjalan dengan efektif dan sebaik – baiknya. Sesuai spesifikasi kekelengkapan yang dijelaskan dalam surat edaran Bupati Langkat.

Yakni surat edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 (enam) bulan.

“Sebagaimana amanat pasal 128 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.

Bupati Langkat menghimbau, lanjut Sekda, penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan.

Ukuran paling sempit 3×4 M2. Pintu yang mudah di operasikan. Lantai keramik/semen/karpet. Memiliki fentilasi dan penerangan yang cukup. Bebas potensi bahaya dan polusi. Lingkungan cukup tenang.

Kelembaban bekisar 30-50 persen. Adanya kursi dengan sandaran untuk memerah ASI. Tersedia westafel dan perlengkapan pembersih. Lokasi mudah di akses pengguna. Tersedia tempat penyimpanan ASI bagi SKPD, unit kerja, perusahaan, instansi pertikal yang berada dalam sebuah komplek.

Kemudian, sambung Sekda, menyediakan peralatan pendukung antara lain, meja tulis, lemari penyimpanan alat waslap, bantal penumpang saat menyusui, dispenser atau peralatan lain sesuai kemapuan secara bertahap.

Menunjuk dan menetapkan penanggung jawab ruang ASI, yang akan menjamin pelaksanaan menyusui/memerah ASI bagi ibu menyusui.

Mensosialisasikan keberadaan dan penggunaan ruang ASI.

Memberikan waktu yang cukup, bagi ibu menyusui untuk melaksanakan pemberian ASI ekslusif dan dua sampai tiga jam sekali.

“Bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula didalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada,” terangnya.

Sosialisasi ini berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Langkat No: 440-725/KESMAS/tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tentang dukungan pemberian ASI susu ibu eksklusif  dan SE No: 180-1281/Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang dukungan untuk pelaksanaan aksi HAM Pemkab Langkat tahun 2020.(POL/rel)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bupati Langkatdi PerkantoranImbau PenyediaanRuang MenyusuiSekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin
Berita sebelumnya

Merasa Ditindas Pengembang, Ratusan Warga Jalan Pinang Baris Ngadu ke Dewan

Berita selanjutnya

Akhyar Terima Seribuan Buruh SPSI Kota Medan

TERBARU

Lantik 1.843 Wisudawan, Ini Pesan Rektor USU

Senin, 16 Februari 2026

Sapa Warga di Bantaran Sungai Babura, Rico Waas Tegaskan Komitmen Respons Cepat dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Februari 2026

Wakil Bupati H. Jamri Hadiri Wisuda Sarjana UNISLA Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026

Minggu, 15 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd