• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Labuhanbatu Perbolehkan Warga Gelar Resepsi, Begini Syaratnya

Editor: Editor
Jumat, 3 Juli 2020
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Jumat, 3 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Setelah dinyatakan kembali ke zona hijau penyebaran Covid-19, masyarakat Labuhanbatu kembali diperbolehkan melakukan kegiatan keramaian seperti acara resepsi atau pesta.

Demikian pesan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT yang disampaikan Kepala Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Solehuddin Ritonga di Aula desa setempat, Kamis (2/7/2020).

Karena Labuhanbatu sudah dinyatakan zona hijau, maka barang siapa masyarakat Labuhanbatu yang memiliki rencana melakukan acara resepsi atau pesta sudah diperbolehkan, dengan catatan sang pemilik hajatan menyediakan seluruh alat protokol kesehatan, ucap Kades Solehuddin saat pembagian BLT-DD secara serentak di Kecamatan Bilah barat.

“Tuan rumah harus menyediakan masker, tempat cuci tangan, hand sanitizer dan yang paling utama tetap melakukan social distancing atau jaga jarak, dan jangan lupa minta surat ijin hiburan dari kepolisian untuk menjaga kemungkinan yang terjadi,” ujar Kades.

Di kesempatan itu pula, melalui kepala desa Bupati Andi berpesan kiranya masyarakat penerima bantuan untuk memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Pergunakanlah untuk mencukupi kebutuhan anak sekolah, karena dalam waktu dekat proses belajar mengajar akan kita mulai,” kata Kepala Desa mengutip pesan Bupati Andi Suhaimi. 

Data diperoleh, jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II untuk masyarakat Kecamatan Bilah Barat, yaitu; Desa Tebing Linggahara Baru 183 KK, Desa Tebing Linggahara 187 KK, Desa Janji 182 KK dan Desa Kampung Baru 157 KK dengan masing-masing penerima mendapatkan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bupati LabuhanbatuPerbolehkanResepsi
Berita sebelumnya

Kompi C 126/KC dan Camat Rantau Utara Gotroy Bersama Masyarakat

Berita selanjutnya

Kunjungi Al Washliyah Sumut, Akhyar Minta Masukan dan Sosialisasikan Perwal AKB

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd