• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 10 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Labuhanbatu Buka Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2021

Editor: Editor
Selasa, 1 Februari 2022
Kanal: Daerah

Editor:Editor

Selasa, 1 Februari 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, diwakili Asisten III Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap Ssos, secara resmi membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Senin (31/01/2022).

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Zaid Harahap Ssos mengatakan, bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir. Untuk laporan tahun 2021, selambatnya 31 Maret 2022.

“LPPD merupakan laporan kegiatan kinerja kepala daerah yang setiap tahunnya kita laksanakan, apabila tidak disampaikan tepat waktu, maka DPRD Kabupaten Labuhanbatu dapat mengeluarkan sanksi administratif dengan menggunakan hak interpelasinya,” jelas Zaid.

Kepada narasumber pemberi materi, Zaid berharap semoga dapat memberikan motivasi dan arahan kepada kami dalam menyusun LPPD dan LKPJ. “Kiranya nanti dapat memberikan masukan dan edukasi sehingga bisa kami selesaikan tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Cut Rifai mengatakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPD).

Rifai menambahkan tujuan sosialisasi ini adalah sebagai sarana pembinaan, pengenalan dan pengetahuan terhada tim penyusun dan pereview LPPD dan LKPJ dalam memahami tata cara penyusunan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab dengan narasumber Charles TH Situmorang dari Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu).

Turut mengikuti sosialisasi ini para Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD), para Camat, para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Labuhanbatu, pejabat pengurus LPPD dan LKPJ, tim penyusun, tim pereview, dan undangan lainnya. (POL/LB1)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 2021Bupati LabuhanbatuLPPD dan LKPJSosialisasi
Berita sebelumnya

Wali Kota Medan Instruksikan Lurah Berdayakan Kepling

Berita selanjutnya

Plt Kadisporabudpar Tutup Festival Liga Dangdut Tingkat Labuhanbatu

TERBARU

Kerjasama dengan Sat Narkoba, Pemkab Labuhanbatu Menggelar Sosialisasi P4GN

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Turun ke Marelan, Perbaikan Jalan Mulai Digenjot Massif

Jumat, 8 Mei 2026

Rico Waas Dukung Milo Activ Indonesia Race 2026, Jadikan Medan Sebagai Kota Sport Tourism Internasional

Jumat, 8 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd