Labuhanbatu, POL | Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM, didampingi Ketua DPRD Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar SH, Kepala BPKAD Salman Alfarisi, Inspektur Daerah Ahlan Teruna, Kabag Protokoler Prandi A Nasution, Kaban Pendapatan Andre N. Manik dan Diskominfo Labuhanbatu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 kepada BPK-RI Perwakilan Sumut, Jl. Imam Bonjol No. 22 Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (09/03/2023).
Penyerahan LKPD Kabupaten Labuhanbatu diterima secara langsung oleh Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan disaksikan oleh Kepala Sub Auditorat Sumut II, Myrto Handayani, Kepala Sekretariat Perwakilan Rekson Pangaribuan dan Ketua Tim Pemeriksa LKPD.
Di situ, Kepala Perwakilan Eydu Oktain Panjaitan mengharapkan dukungan dan kerjasama Pemkab Labuhanbatu agar pemeriksaan dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Eydu juga berpesan kepada para pemeriksa agar melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan berintegritas.
Eydu mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Keuangan sebelum habis masa waktunya. Diharapkannya, dengan cepatnya penyampaian laporan ini, tepat pula isi dari laporannya.
“Ini lebih cepat 20 hari, sebelumnya kami memberi waktu masa tenggang akhir bulan Maret, semoga dengan cepatnya penyampaian laporan ini, tepat pula isi dari laporannya”, ujar Eydu.
Pada kesempatan itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menyampaikan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 yang akan diserahkan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan maupun peraturan undang-undang lainnya.
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 191 ayat 2 peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan substansi LKPD dimaksud.
Di akhir kesempatan Bupati mengatakan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2022 kepada Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu dimaksud ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Adtrada Ritonga MKM, dengan Kepala Perwakilan BPK- RI Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan. (POL/LB1)