Toba, POL | Badan Pengawas pemilu ( Bawaslu ) Toba mengundang dan meminta klarifikasi terhadap 11 orang yang dianggap berhubungan dengan dugaan pelanggaran pilkada berkedok pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat.
“Dalam hal ini, kita sudah minta klarifikasi dari 11 orang.Untuk hasilnya kita akan sampaikan esok hari ,” ujar ketua Bawaslu Toba Sahat Sibarani , Kamis ( 10/10/2024.)
Dugaan Pelanggaran ini berawal dari adanya rekaman video yang berdurasi 20 detik yang beredar. Dimana dalam video tersebut terlihat kartu BPJS Ketenagakerjaan yang disandingkan dengan kartu berwarna merah yang dilengkapi foto cabup Toba Poltak Sitorus pada sampul bungkus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan.
Dari informasi yang didapat , pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dilengkapi foto cabup Toba Poltak Sitorus pada sampul bungkus kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Pembagian kartu BPJS tersebut diselenggarakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan bersama dengan camat Siantar Narumonda dan para kepala desa .
Ketua Bawaslu Sahat Sibarani mengatakan, dengan adanya informasi tersebut , pihaknya telah melakukan kajian , apakah ini pelanggaran administrasi, pidana atau pelanggaran lainnya.
“Jadi informasi awal tersebut menjadi bahan kajian kami selanjutnya dan akan diproses lebih lanjut ,” tuturnya.
“Untuk kajian akan dilakukan sesegera mungkin serta memutuskannya apakah masukdalan kategori pelanggaran atau tidak,” sambungnya.
Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran , proses kadaluarsanya ada 7 hari, dalam tenggat waktu 5 hari secara berkesinambungan akan dilakukan kajian dan akan diputuskan apakah masuk pelanggaran administrasi , pelanggaran pidana atau lainnya.
“Nanti, Bawaslu Toba akan melakukan kroschek.Semua informasi dan beberapa data yang madmsuk dan dihimpun kita jadikan informasi awal yang disertai alat buktinya,” sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal menyampaikan keputusan hasil kajian terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Nanti akan kita lihat, instansi mana pemberi, lembaga mana, siapa yang diundang , apakah masuk definisi kampanye atau memenangkan salah satu paslon.Karena yang dilarang dalam PKPU , lembaga dan instansi tidak bisa berpolitik praktis dengan tujuan menguntungkan sala satu paslon,” lanjutnya.
Bila sudah masuk dalam kategori pelanggaran, pihaknya bakal menanganinya. Dengan adanya alat bukti awal ini, belum bisa diputuskan apakah hal itu termasuk pelanggaran atau tidak.
“Nanti akan kita putuskan apakah ini pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana atau pelanggaran lainnya. Secara Perbawaslu, bila ini memenuhi unsur materialnya, maka ini masuk dalam pelanggaran dan penanganan pelanggaran,” terangnya.
Dugaan Pelanggaran Pilkada tersebut dilampirkan Tim Hukum dan Advokasi Parlin Effendi Napitupulu-Audi Murphy Sitorus. (Sogar)







