Toba, POL | Banyaknya penebangan pohon baik di Areal Penggunaan Lain (APL) maupun di kawasan hijau atau Kawasan Kehutanan di Wilayah Kabupaten Toba yang tidak sesuai regulasi menjadi sorotan tersendiri bagi para warga Kabupaten Toba.
Seperti penebangan pohon Pinus yang terjadi saat ini di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea yang berlangsung terus walau sudah mendapat perintah penghentian penebangan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Toba yang meminta namanya tidak dituliskan (sebut saja namanya pak Dewan), Kamis (25/6/2020) di salah satu lokasi di Porsea.
Dalam kesempatan itu, Pak Dewan menyampaikan kekesalannya atas kinerja UPT KPH Wilayah IV Balige yang dinilainya mendapat raport merah atau buruk.
“Ada keanehan pada proses penebangan di Silamosik I itu. Kepala KPH IV Balige kok malah menyurati Kepala Desa setempat untuk menghentikan penebangan sebab pelaku belum mengantongi surat hasil verifikasi dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi,”
“Harusnya dia yang turun langsung memerintahkan penghentian kegiatan penebangan itu bersama pasukan Polisi Hutan! Bukan malah menyurati Kepala Desa! Ini artinya UPT KPH Wilayah IV Balige terkesan cuci tangan. Ada apa ini?” kesalnya.
Terkait komentar anggota DPRD Toba tersebut, Kepala UPT KPH wilayah IV Balige menanggapinya dengan enteng , melalui aplikasi WhatsApp Leo mengatakan: “Semua orang bisa beropini,” terangnya singkat.
Sementara itu, Edison Marpaung, salah seorang pegiat di Kabupaten Toba menyampaikan hal senada. Dirinya menuding ada permaian dibalik banyaknya kejanggalan pada kegiatan penebangan kayu atau hutan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Toba.
“Kita lihat, bahwa kawasan hutan di sekitar jalan menuju Bandara Sibisa masuk pada zona hijau kehutanan, alias tidak bisa ditebang! Namun nyatanya? semua kayu disana sudah habis ditebang! Mana pengawasan KPH IV Toba? Mengapa Polisi Kehutanan tutup mata?” sebutnya.
Karena itu, Edison Marpaung rencananya akan melaporkan hal ini ke Diskrimsus Polda Sumatera Utara. “Ia, pihak kami akan melaporkan sejumlah kegiatan penebangan hutan ke Diskrimsus Poldasu untuk menyelidiki banyaknya keganjilan pada proses penebangan kayu di Toba ini,” tambahnya.
“Anehnya lagi, Surat Penolakan Kepala Dinas Kehutanan Provsu atas permohonan surat hasil verifikasi penebangan kayu di Silamosik I sama sekali tidak digubris para pelaku penebangan,”
“Nah, harusnya KPH Wilayah IV Balige sudah bisa menurunkan polisi hutan untuk menghentikan kegiatan penebangan itu, serta menyita semua alat kerjanya seperti loader, escavator, truk angkutan kayu, dan lainnya,” pungkasnya geram.(POL/TB.1)







